KABUPATEN PONOROGO

Ringankan Beban Warga, Pemutihan Pajak PBB-P2 Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 11:15 WIB
Ringankan Beban Warga, Pemutihan Pajak PBB-P2 Dimulai

Ilustrasi. 

PONOROGO, DDTCNews – Pemkab Ponorogo, Jawa Timur meluncurkan insentif pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan insentif BPHTB bagi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi untuk masa pajak sampai dengan 2020.

"Salah satu program 99 hari kerja saya dengan bunda Lisdyarita [Wabup] yaitu relaksasi pajak daerah. Untuk itu kami launching program ini untuk meringankan beban masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Ponorogo, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Peluncuran insentif BPHTB dan PBB-P2 itu digelar pada acara Gathering Pajak Daerah 2021. Pada momen tersebut, Sugiri memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang telah patuh membayar pajak pada tahun lalu.

Apresiasi diberikan kepada masyarakat yang ikut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Pemkab memberikan penghargaan kepada tujuh wajib pajak teladan. Selain itu, pemkab juga menghelat undian berhadiah kepada wajib pajak patuh.

Pemkab juga memberikan apresiasi kepada 12 camat di wilayah Ponorogo yang telah mengamankan penerimaan PBB-P2 pada tahun lalu. Penghargaan diberikan kepada camat yang paling cepat dalam mengumpulkan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN atas terwujudnya perjanjian kerja sama inventarisasi aset tanah daerah. Kerja sama tersebut juga mencakup proses sertifikasi aset milik Pemkab Ponorogo sebanyak 22 sertifikat aset tanah.

"Tentu masih ada sejumlah tanah pemerintah yang kami proses sertifikasi, sehingga bantuan dan kerjasama ini ke depan sangat kami harapkan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?