PMK 61/2022

Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 19:27 WIB
Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Informasi mengenai PPN KMS yang diunggah DJP melalui media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada PMK 61/2022 bukan pungutan pajak baru. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan PPN ini sudah ada sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PMK terbaru ini menjadikan KMS sebagai objek PPN yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final.

"KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A UU PPN," ujar Neilmaldrin, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Dengan pembaruan peraturan melalui PMK 61/2022, diharapkan kewajiban perpajakan atas KMS dapat lebih mudah dilaksanakan dengan sistem administrasi yang lebih sederhana.

Sebagaimana diatur pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.

Tak hanya dilakukan sendiri, pembangunan oleh pihak lain juga bisa dianggap sebagai KMS dan terutang PPN KMS bila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Agar tidak wajib membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP.

Adapun tarif PPN KMS meningkat dari 2% sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi sebesar 2,2%. Kenaikan ini proporsional dengan kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11%.

PNS KMS dikenakan atas pembangunan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak PPN KMS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP BAJAWA

Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP