PMK 61/2022

Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Muhamad Wildan | Senin, 11 April 2022 | 19:27 WIB
Rilis Keterangan Resmi, Ditjen Pajak: PPN Atas KMS Bukan Pajak Baru

Informasi mengenai PPN KMS yang diunggah DJP melalui media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan tentang PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada PMK 61/2022 bukan pungutan pajak baru. Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan PPN ini sudah ada sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PMK terbaru ini menjadikan KMS sebagai objek PPN yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final.

"KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A UU PPN," ujar Neilmaldrin, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dengan pembaruan peraturan melalui PMK 61/2022, diharapkan kewajiban perpajakan atas KMS dapat lebih mudah dilaksanakan dengan sistem administrasi yang lebih sederhana.

Sebagaimana diatur pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.

Tak hanya dilakukan sendiri, pembangunan oleh pihak lain juga bisa dianggap sebagai KMS dan terutang PPN KMS bila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Agar tidak wajib membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan bisa memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP.

Adapun tarif PPN KMS meningkat dari 2% sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi sebesar 2,2%. Kenaikan ini proporsional dengan kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11%.

PNS KMS dikenakan atas pembangunan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak PPN KMS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?