KOTA BANDUNG

Ridwan Kamil Ancam Tutup Restoran Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 15:31 WIB
Ridwan Kamil Ancam Tutup Restoran Penunggak Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan razia terhadap sejumlah restoran atau rumah makan yang hingga saat ini masih menunggak pajak. Bahkan berdasarkan penelusuran Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) diketahui sebagian restoran di Kota Bandung sengaja tidak membayarkan pajaknya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tak segan untuk melakukan penyegelan jika tempat-tempat usaha makanan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, dalam tiga pekan ke depan, Disyanjak Kota Bandung juga akan menyebar surat peringatan kepada restoran penunggak pajak.

"Kita akan razia restoran-restoran karena diduga banyak restoran sengaja tak bayar pajak. Dalam tiga minggu kita kasih ancaman. Kalau tidak bayar, saya tutup dan segel sendiri," ujar pria yang karib disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Emil menyebut, sebagian besar restoran yang menunggak pajak adalah restoran yang berbisnis franchise. Bahkan, ada salah satu rumah makan sunda terkenal di Bandung yang sejak dulu tak bayar pajak. Padahal rumah makan tersebut tergolong besar dan memiliki cabang yang cukup banyak.

Saat ini, sambungnya tak sedikit rumah makan yang membayar pajak tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan Pemerintah Kota Bandung harus kecolongan hingga lebih dari 100% pajak yang seharusnya dibayarkan pengusaha makanan.

Pemerintah Kota Bandung, seperti dilansir dalam ayobandung.com, tengah mengintensifkan razia restoran yang tidak taat pajak. Upaya tegas akan terus dilakukan guna mendorong pencapaian target pajak Kota Bandung sebesar Rp 2,1 triliun di 2016 ini.

"Poinnya adalah kita akan banyak mengejar restoran yang selama ini enggak bayar pajak," ucap Emil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN