KOTA BANDUNG

Ridwan Kamil Ancam Tutup Restoran Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 15:31 WIB
Ridwan Kamil Ancam Tutup Restoran Penunggak Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan razia terhadap sejumlah restoran atau rumah makan yang hingga saat ini masih menunggak pajak. Bahkan berdasarkan penelusuran Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) diketahui sebagian restoran di Kota Bandung sengaja tidak membayarkan pajaknya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tak segan untuk melakukan penyegelan jika tempat-tempat usaha makanan tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu, dalam tiga pekan ke depan, Disyanjak Kota Bandung juga akan menyebar surat peringatan kepada restoran penunggak pajak.

"Kita akan razia restoran-restoran karena diduga banyak restoran sengaja tak bayar pajak. Dalam tiga minggu kita kasih ancaman. Kalau tidak bayar, saya tutup dan segel sendiri," ujar pria yang karib disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Emil menyebut, sebagian besar restoran yang menunggak pajak adalah restoran yang berbisnis franchise. Bahkan, ada salah satu rumah makan sunda terkenal di Bandung yang sejak dulu tak bayar pajak. Padahal rumah makan tersebut tergolong besar dan memiliki cabang yang cukup banyak.

Saat ini, sambungnya tak sedikit rumah makan yang membayar pajak tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan Pemerintah Kota Bandung harus kecolongan hingga lebih dari 100% pajak yang seharusnya dibayarkan pengusaha makanan.

Pemerintah Kota Bandung, seperti dilansir dalam ayobandung.com, tengah mengintensifkan razia restoran yang tidak taat pajak. Upaya tegas akan terus dilakukan guna mendorong pencapaian target pajak Kota Bandung sebesar Rp 2,1 triliun di 2016 ini.

"Poinnya adalah kita akan banyak mengejar restoran yang selama ini enggak bayar pajak," ucap Emil. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAJ

Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax