PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Ribut Soal Pajak E-Commerce, Ini Penjelasan Singkat Darmin

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 18:31 WIB
Ribut Soal Pajak E-Commerce, Ini Penjelasan Singkat Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan beleid baru terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce tidak memunculkan pungutan pajak baru. Beleid hanya menyentuh aspek administrasi.

Dia mengaku sudah bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 31 Desember 2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.

“Saya tadi tanya Menkeu dan bilang enggak ada pajak baru dari itu [PMK 210/2018],” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Sayangnya, mantan Dirjen Pajak tersebut enggan mendiskusikan lebih lanjut beleid tersebut. Ini dikarenakan pengaturan sudah masuk dalam tataran administrasi perpajakan dan bersifat teknis. Dia pun masih enggan mengomentari kekhawatiran pelaku usaha tentang ketentuan wajib ber-NPWP.

“Soal wajib NPWP itu nanti sajalah komentarnya,” ujar Darmin.

Seperti diketahui PMK 210/2018 menuai resistensi dari pelaku usaha, terutama dari platform marketplace. Pasalnya, pengaturan dirasa berat sebelah karena tidak secara spesifik mengatur aspek perpajakan bagi yang bermain di media sosial.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Alih-alih meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi bagi sektor e-commerce. Pasalnya, PMK 210/2018 berpotensi memicu migrasinya para pelaku yang selama ini ada di platform marketplace ke media sosial.

Dalam pasal 9 beleid itu hanya disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?