Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan beleid baru terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce tidak memunculkan pungutan pajak baru. Beleid hanya menyentuh aspek administrasi.
Dia mengaku sudah bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 31 Desember 2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.
“Saya tadi tanya Menkeu dan bilang enggak ada pajak baru dari itu [PMK 210/2018],” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/1/2019).
Sayangnya, mantan Dirjen Pajak tersebut enggan mendiskusikan lebih lanjut beleid tersebut. Ini dikarenakan pengaturan sudah masuk dalam tataran administrasi perpajakan dan bersifat teknis. Dia pun masih enggan mengomentari kekhawatiran pelaku usaha tentang ketentuan wajib ber-NPWP.
“Soal wajib NPWP itu nanti sajalah komentarnya,” ujar Darmin.
Seperti diketahui PMK 210/2018 menuai resistensi dari pelaku usaha, terutama dari platform marketplace. Pasalnya, pengaturan dirasa berat sebelah karena tidak secara spesifik mengatur aspek perpajakan bagi yang bermain di media sosial.
Alih-alih meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi bagi sektor e-commerce. Pasalnya, PMK 210/2018 berpotensi memicu migrasinya para pelaku yang selama ini ada di platform marketplace ke media sosial.
Dalam pasal 9 beleid itu hanya disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.