PENEGAKAN HUKUM

Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 16:00 WIB
Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak sepanjang 2020.

Dari 1.310 wajib pajak yang dilakukan Bukper, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan. Lalu, DJP menyetujui 280 permohonan wajib pajak atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Tujuh wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP," tulis otoritas pajak dalam laporan kinerja penegakan hukum Ditjen Pajak (DJP) 2020, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai sebesar Rp88 miliar.

Sementara itu, sebanyak 3 kasus dihentikan proses penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Pasal tersebut adalah opsi penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah sanksi administrasi.

Berdasarkan Lakin DJP 2020, indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai realisasi sebesar 100,77% dari target 100%. Tahun lalu, terdapat dua tantangan utama dalam mencapai target IKU pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pertama, nilai kerugian pada pendapatan negara dalam Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) tidak menggambarkan potensi pembayaran yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Kedua, pandemi Covid-19.

Pandemi membuat kegiatan Bukper belum dapat dilakukan secara maksimal karena membutuhkan waktu lebih lama karena pola kerja jarak jauh. Pandemi juga memengaruhi kemampuan bayar wajib pajak saat mengungkapkan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri.

"Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat dilaksanakan maksimal sehingga membutuhkan waktu lebih lama dan upaya yang lebih banyak. Pandemi menurunkan kemampuan finansial wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) [UU KUP]" sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan