PENEGAKAN HUKUM

Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 16:00 WIB
Ribuan Wajib Pajak Kena Bukper Tahun Lalu, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak sepanjang 2020.

Dari 1.310 wajib pajak yang dilakukan Bukper, sebanyak 163 laporan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan. Lalu, DJP menyetujui 280 permohonan wajib pajak atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Tujuh wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP," tulis otoritas pajak dalam laporan kinerja penegakan hukum Ditjen Pajak (DJP) 2020, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penegakan hukum yang dilakukan otoritas sepanjang tahun lalu menghasilkan 97 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. DJP juga telah melakukan 25 kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak dengan nilai sebesar Rp88 miliar.

Sementara itu, sebanyak 3 kasus dihentikan proses penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Pasal tersebut adalah opsi penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah sanksi administrasi.

Berdasarkan Lakin DJP 2020, indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pada pendapatan negara mencapai realisasi sebesar 100,77% dari target 100%. Tahun lalu, terdapat dua tantangan utama dalam mencapai target IKU pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pertama, nilai kerugian pada pendapatan negara dalam Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) tidak menggambarkan potensi pembayaran yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Kedua, pandemi Covid-19.

Pandemi membuat kegiatan Bukper belum dapat dilakukan secara maksimal karena membutuhkan waktu lebih lama karena pola kerja jarak jauh. Pandemi juga memengaruhi kemampuan bayar wajib pajak saat mengungkapkan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri.

"Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat dilaksanakan maksimal sehingga membutuhkan waktu lebih lama dan upaya yang lebih banyak. Pandemi menurunkan kemampuan finansial wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) [UU KUP]" sebut DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP