KOTA CIMAHI

Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 12:31 WIB
Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

CIMAHI, DDTCNews – Sekitar 2.000 wajib pajak dihapus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi. Penghapusan dilakukan setelah Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data subjek dan objek wajib pajak (WP).

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R. Widiana mengungkapkan penghapusan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota mengenai verifikasi dan simulasi WP.

“Di triwulan I-2016 kami sudah melakukan pemutakhiran data. Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP,” katanya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemutakhiran data subjek dan objek pajak dilakukan di empat kelurahan yakni Cipageran, Karang Mekar, Cigugur Tengah serta Kelurahan Padasuka. Dari pemutakhiran data tersebut, diketahui empat kelurahan yang ada di Kota Cimahi memiliki potensi peningkatan PBB hingga Rp 600 juta.

Yunita menambahkan jumlah pendapatan di sektor itu pun bahkan bisa terealisasi lebih dari perkiraan karena Dispenda akan membangun sistem verifikasi sebelum WP melakukan pembayaran.

Dispenda pun dia katakan sudah mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online bekerja sama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dari data yang diterima, di awal triwulan III-2016 ini, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang diterima sudah mencapai 70% dari target yang ditetapkan.

Secara terpisah, Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan pemutakhiran subjek dan objek pajak sangat penting dilakukan. Tujuannya, agar data wajib pajak bisa lebih terpetakan lagi, sehingga target pajak bisa terealisasi.

Dia berharap, seperti dikutip dari Pojokjabar.com, pemutakhiran data ini bisa meningkatkan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi. “Pajak merupakan aspek dasar bagi daerah untuk membangun. Untuk itu harus kita upayakan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Atty pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Cimahi agar membayar wajib pajaknya. Jika masyarakat taat pajak, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dispenda Kota Cimahi akan memberikan penghargaan berupa piagam bagi masyarakat Kota Cimahi yaang aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak

“Ini sebagai tanda apresiasi saja dari kami agar bisa menjadi motivasi untuk masyarakat luas,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN