KOTA CIMAHI

Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 September 2016 | 12:31 WIB
Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

CIMAHI, DDTCNews – Sekitar 2.000 wajib pajak dihapus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi. Penghapusan dilakukan setelah Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data subjek dan objek wajib pajak (WP).

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R. Widiana mengungkapkan penghapusan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota mengenai verifikasi dan simulasi WP.

“Di triwulan I-2016 kami sudah melakukan pemutakhiran data. Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP,” katanya, Senin (19/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemutakhiran data subjek dan objek pajak dilakukan di empat kelurahan yakni Cipageran, Karang Mekar, Cigugur Tengah serta Kelurahan Padasuka. Dari pemutakhiran data tersebut, diketahui empat kelurahan yang ada di Kota Cimahi memiliki potensi peningkatan PBB hingga Rp 600 juta.

Yunita menambahkan jumlah pendapatan di sektor itu pun bahkan bisa terealisasi lebih dari perkiraan karena Dispenda akan membangun sistem verifikasi sebelum WP melakukan pembayaran.

Dispenda pun dia katakan sudah mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online bekerja sama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dari data yang diterima, di awal triwulan III-2016 ini, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang diterima sudah mencapai 70% dari target yang ditetapkan.

Secara terpisah, Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan pemutakhiran subjek dan objek pajak sangat penting dilakukan. Tujuannya, agar data wajib pajak bisa lebih terpetakan lagi, sehingga target pajak bisa terealisasi.

Dia berharap, seperti dikutip dari Pojokjabar.com, pemutakhiran data ini bisa meningkatkan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi. “Pajak merupakan aspek dasar bagi daerah untuk membangun. Untuk itu harus kita upayakan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Atty pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Cimahi agar membayar wajib pajaknya. Jika masyarakat taat pajak, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dispenda Kota Cimahi akan memberikan penghargaan berupa piagam bagi masyarakat Kota Cimahi yaang aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak

“Ini sebagai tanda apresiasi saja dari kami agar bisa menjadi motivasi untuk masyarakat luas,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?