KEP-237/2020

Ribuan NPWP Baru Instansi Pemerintah Diterbitkan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:38 WIB
Ribuan NPWP Baru Instansi Pemerintah Diterbitkan, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meyakini penghapusan NPWP bendahara pemerintah diyakini tidak akan mengganggu aktivitas belanja pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghapusan NPWP bendahara yang kemudian diganti dengan NPWP instansi pemerintah sudah disosialisasikan setalah PMK 231/2019 dirilis.

Kantor vertikal DJP, sambung Hestu, sudah bergerak untuk mengenalkan perubahan kebijakan NPWP terutama untuk bendahara di level daerah dan pemerintah desa. "Selama ini, PMK 231/2019 sudah disosialisasikan kepada bendahara pemerintah di daerah oleh KPP/KP2KP terkait,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Hestu menyebutkan koordinasi terkait perubahan bendahara pemerintah antara Kanwil/KPP DJP dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, meskipun puluhan ribu NPWP diterbitkan secara langsung tidak akan menggangu proses pencairan belanja.

Proses perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi akun PKP bendahara pemerintah yang paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2020 juga dinilai akan berjalan lancar. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’.

"Kepdirjen itu akan ditindaklanjuti oleh masing-masing KPP dan KP2KP, termasuk terkait aktivasi EFIN dan lain-lain," imbuhnya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Jika dicek lebih detail, ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.

Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai KPP DJP.

Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak (PKP) seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja