EKOSISTEM UMKM

RI Tak Punya Kebijakan Nasional Ekonomi Digital, Ancaman bagi UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 17:00 WIB
RI Tak Punya Kebijakan Nasional Ekonomi Digital, Ancaman bagi UMKM

Menkop UKM Teten Masduki. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui Indonesia masih belum memiliki kebijakan nasional soal ekonomi digital.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan keterlambatan dalam mengatur ekonomi digital bakal membebani UMKM sekaligus merugikan konsumen dan e-commerce lokal.

"Hari ini penjualan di online sudah dikuasai oleh produk luar. Hari ini mungkin kita masih melihat manfaat dari e-commerce, tetapi kalau UMKM kita rubuh nanti seluruh pelosok desa bisa diserbu produk dari luar," ungkap Teten dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Guna memperbaiki permasalahan saat ini, Teten mengatakan pihaknya telah mendorong revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2022. Teten mengatakan revisi Permendag 50/2022 sedang berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, e-commerce crossborder bakal dilarang untuk menjual barangnya secara langsung ke konsumen guna memberikan perlindungan kepada UMKM.

Berdasarkan revisi atas Permendag 50/2022, barang dari luar negeri harus diimpor terlebih dahulu lalu baru bisa dijual ke konsumen lokal setelah mendapatkan izin.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Mereka harus urus izin, sertifikasi halal, BPOM, dan lain sebagainya. Kalau tidak, UMKM lokal tidak bisa bersaing, sementara UMKM lokal kalau jualan harus dapat izin. Tidak usah takut, market kita besar, mereka mau berdagang di sini," ujar Teten.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu membatasi barang konsumen yang boleh diimpor. Menurut Teten, hanya barang impor dengan harga di atas US$100 saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Pemerintah perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," kata Teten. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu