KEBIJAKAN FISKAL

RI Punya 'Indomod' untuk Asesmen Kebijakan Fiskal, Begini Fungsinya

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:00 WIB
RI Punya 'Indomod' untuk Asesmen Kebijakan Fiskal, Begini Fungsinya

Warga penerima manfaat memperlihatkan uang tunai saat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sembako di Kantor Pos Besar Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (13/5/2023). Pemerintah Kota Kediri menyalurkan PKH dan bantuan sosial sembako tri wulan ke dua kepada 5.579 penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per orang sebagai upaya mengentaskan kemiskinan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dan Unicef Indonesia terus mengembangkan perangkat model-simulasi berjuluk Indonesia Tax Benefit Microsimulation Model (Indomod). Pengembangan perangkat ini bertujuan memperkuat kebijakan fiskal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Laporan APBN Kita edisi Mei 2023 menyatakan Indomod menjadi salah satu perangkat asesmen internal yang digunakan untuk mengukur peran kebijakan fiskal, terutama terkait dengan perlindungan sosial dan perpajakan, terhadap penurunan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Pasalnya, APBN telah mengeluarkan ratusan triliun rupiah setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan .

"Untuk itu, pengukuran efektivitas atas tiap program yang dijalankan juga harus dilakukan untuk memperbaiki desain kebijakan," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Perangkat Indomod telah diluncurkan sejak 4 tahun lalu. Pengembangan dan pendalaman modelnya merupakan kolaborasi bersama Unicef Indonesia dan Southern African Social Policy Research Insights (Saspri), serta dukungan teknis dari tim Euromod-University of Essex, Inggris, yang merupakan model dasar dari Indomod.

Proses pengembangan Indomod pun turut melibatkan peran lintas kementerian/lembaga, terutama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Baru-baru ini, BKF juga kembali menyelenggarakan workshop pengembangan dan penggunaan Indomod dalam melakukan skenario kebijakan pemerintah, khususnya mengenai kebijakan tentang anak-anak.

Perangkat tax benefit microsimulation model seperti Indomod dinilai dapat membantu penerapan kebijakan pajak dan perlindungan sosial ke data mikro pada level individu dan rumah tangga, untuk kemudian dihitung dampak kebijakannya. Melalui perangkat inilah, pemerintah nantinya akan dapat menganalisis perbandingan dampak dari tiap skenario kebijakan pada kemiskinan, ketimpangan, serta penerimaan dan belanja negara.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Asesmen terhadap kebijakan ini penting untuk memastikan kebijakan perlindungan sosial pemerintah dapat makin efektif untuk mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan penurunan ketimpangan. Selain itu, target pertumbuhan ekonomi tinggi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas dan inklusivitas sehingga hasil pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan Indomod pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh Kemenkeu dan berbagai K/L di Indonesia. Apalagi, perangkat dengan framework seperti Indomod juga telah dikembangkan dan digunakan di hampir seluruh negara Eropa, Afrika, dan beberapa negara Amerika Selatan.

Ke depan, Kemenkeu menegaskan akan terus berupaya melakukan berbagai reformasi kebijakan fiskal untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045. Belajar dari masa pandemi, strategi kebijakan fiskal pemerintah terbukti berhasil dalam menjaga resiliensi ekonomi Indonesia.

"Kebijakan yang diambil tentu telah melalui proses asesmen khususnya dalam mempertimbangkan efektivitas dampaknya di tengah keterbatasan APBN. Perangkat Indomod ini juga turut berperan sebagai pertimbangan dalam pemilihan berbagai skenario kebijakan," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan