KEBIJAKAN ENERGI

RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2024 | 13:00 WIB
RI Punya 20 Cekungan Migas Bisa Simpan Emisi Karbon, Segini Potensinya

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memetakan ada 20 cekungan migas yang berproduksi di Indonesia yang memiliki potensi penyimpanan karbon.

Lemigas Kementerian ESDM mencatat potensi penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 giga ton, sedangkan potensi depleted oil and gas reservoirs sebear 4,85 giga ton.

"Tentu data ini akan berkembang dan akan menjadi perhatian kami untuk terus memperbaharui data terkait potensi penyimpanan karbon," ujar Dirjen Migas Tutuka Ariadji dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sebetulnya, Tutuka menambahkan, potensi penyimpanan karbon di Indonesia sangat besar. Alasannya, secara total ada 128 cekungan migas di Indonesia. Sementara itu, baru 20 cekungan yang diteliti terkait dengan potensi penyimpanan karbon.

"Dari 128 cekungan itu, masih ada 27 cekungan discovery dan selebihnya prospektif yang belum dieksplorasi," tutur Tutuka.

Adapun potensi penyimpanan karbon saline aquifer berada pada cekungan sebagai berikut:

Baca Juga:
Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun
  1. Cekungan North East Java sebesar 100,83 giga ton;
  2. Tarakan 91,92 giga ton;
  3. North Sumatera 53,34 giga ton;
  4. Makassar Strait 50,7 giga ton;
  5. Central Sumatera 43,54 giga ton;
  6. Kutai 43 giga ton;
  7. Banggai 40,31 giga ton;
  8. South Sumatera 39,69 giga ton;
  9. Kendeng 30,64 giga ton;
  10. West Natuna 13,15 giga ton;
  11. Barito 12,05 giga ton;
  12. Seram 11,58 giga ton;
  13. Pasir 10,36 giga ton;
  14. Salawati 8,75 giga ton;
  15. West Java 7,22 giga ton;
  16. Sunda Asri 6,52 giga ton;
  17. Sengkang 4,31 giga ton;
  18. Bintuni 2,13 giga ton;
  19. North Serayu 1,55 giga ton; dan
  20. Bawean 1,16 giga ton.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Melalui beleid itu, Indonesia bisa mengimplementasikan mekanisme carbon cross border.

Namun, pemerintah tetap memprioritaskan kapasitas penyimpanan karbon untuk skala domestik, yakni 70%. Sisanya, sebesar 30% kapasitas penyimpanan karbon diperuntukkan oleh carbon corss border.

Dalam skema carbon cross border, urainya, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, disepakati adanya MoU atau kerja sama bilateral dengan tindak lanjut berupa kerja sama business to business (B to B).

"Kemudian diatur pula emitter penghasil karbon yang akan menyimpan emisinya di indonesia ini harus mempunyai investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia," pungkasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya