KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Mulai Tinjau Ulang Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:00 WIB
RI Mulai Tinjau Ulang Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan bea masuk antidumping (BAMD) terhadap impor produk H dan I Section dari China. Sunset review dimulai pada 13 Februari 2023.

Sejatinya, pengenaan BMAD yang diatur dalam PMK 24/2019 akan berakhir pada 2 April 2024 mendatang, setelah berlaku sejak 4 tahun lalu. Peninjauan kembali atas impor produk H dan I Section ini dilakukan atas permohonan dari PT Gunung Raja Paksi Tbk.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya dumping dan/atau kerugian oleh industri dalam negeri," kata Ketua KADI Donna Gultom dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sebagai informasi, produk H Section adalah produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.19.

Sementara itu, produk I Section adalah produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).

Donna menambahkan, dasar hukum sunset review pengenaan BMAD adalah PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

KADI sendiri, ujar Donna, telah menyerahkan informasi tentang dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar RI di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP