PMK 74/2023

RI Kenakan Safeguard Impor Karpet Asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand

Dian Kurniati | Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:30 WIB
RI Kenakan Safeguard Impor Karpet Asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Melalui PMK 74/2023, pemerintah merevisi PMK 10/2021 berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya asal Vietnam, Malaysia, dan Thailand kini dikenakan BMTP, sedangkan produk asal Korea Selatan kini tidak lagi dikenakan.

"Hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa impor dari Korea Selatan mengalami penurunan," bunyi pertimbangan PMK 74/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara dalam lampiran PMK 74/2023.

Pada lampiran PMK 74/2023, daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP sebanyak 121 negara, lebih sedikit dari yang tertuang pada PMK 10/2021 sebanyak 123 negara. Dalam hal ini, Vietnam, Malaysia, dan Thailand kini dikeluarkan dari daftar pengecualian BMTP, tetapi Korea Selatan justru masuk dalam daftar pengecualian.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin. Dalam hal importasi menggunakan SKA preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, atas importasi tersebut bakal dipungut BMTP.

Sementara itu, apabila SKA sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, juga dipungut BMTP.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Agustus 2023]," bunyi Pasal II PMK 74/2023.

Melalui PMK 10/2021, pemerintah telah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun, dengan tarif BMTP senilai Rp85.679/meter persegi pada tahun pertama, Rp81.763/meter persegi pada tahun kedua, dan Rp78.027/meter persegi pada tahun ketiga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan