AKUISISI FREEPORT

Rezim Pajak 'Nail Down' Jadi Jalan Tengah

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Desember 2018 | 16:10 WIB
Rezim Pajak 'Nail Down' Jadi Jalan Tengah

JAKARTA, DDTCNews—Beban pajak yang bersifat statis menjadi jalan tengah antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Kebijakan ini dinilai akan menguntungkan kedua belah pihak dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan beban pajak tetap tersebut pascatuntasnya akuisisi saham Freeport. Rezim pajak ini secara prinsip tidak berubah dari status Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca divestasi.

“Dari sisi pemerintah, kami pakai Pasal 169 [UU Minerba] untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi,” katanya di Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan rezim pajak tetap berdasarkan IUPK juga untuk mengakomodasi kepentingan Freeport dalam hal kepastian berapa setoran ke kas negara. Dengan demikian,skema ini menjadi solusi ideal yang menguntungkan bagi pemerintah dan Freeport.

Sri Mulyani menambahkan apabila di masa depan ada perubahan aturan perpajakan, maka hal tersebut tidak akan memengaruhi Freeport. Pasalnya, peraturan tersebut akan mengacu secara khusus (lex spesialis) dalam IUPK.

“Untuk PPh badan dan PPN kita pakai nail down. Jadi kalau UU PPh diubah dan tarif turun maka mereka tetap bayar 25%. Begitu juga dengan PPN, kalau berubah dari VAT menjadi GST, mereka tetap,” tandasnya.

Baca Juga:
Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Lawan nail down, dalam catatan DDTCNews, adalah konsep prevailing, yaitu mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Perdebatan tentang pemakaian konsep nail down atau prevailing ini pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena dinilai penerapannya tidak konsisten.

Sri Mulyani menambahkan aspek pajak daerah juga akan ditetapkan secara jelas dalam IUPK Freeport. Dengan demikian, kisruh pajak daerah yang beberapa waktu lalu muncul dengan Pemprov Papua perihal pajak air permukaan tidak akan terulang.

Begitu juga dengan komponen penerimaan non-pajak yang dibayar pada level tertentu (flat). Royalti hasil tambang akan dipatok pada level tertentu untuk memastikan perhitungan total penerimaan yang lebih besar kepada negara.

“Penerimaan perpajakan dan bukan pajak akan lebih besar, jadi kombinasi yang dibayarkan semuanya secara total lebih banyak,” terang Sri Mulyani. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Minggu, 14 Februari 2021 | 16:01 WIB INSENTIF MOBIL LISTRIK

Soal Mobil Listrik, Ini Insentif Permintaan Inalum

Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja