Ilustrasi meterai tempel.
JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang No.13/1985 tentang Bea Meterai tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu alasan revisi beleid dilakukan.
Anggota Komisi XI Achmad Hatari mengatakan perubahan atas UU Bea Meterai harus optimal dalam meningkatkan penerimaan negara. Singapura menjadi contoh sukses bagaimana kebijakan bea meterai diimplementasikan.
“Penerimaan bea meterai di Singapura itu sangat luar biasa kontribusinya,” katanya dalam FGD F Partai Nasdem bertajuk ‘Urgensi Perubahan UU Bea Meterai: Antara Penyederhanaan Tarif dan Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan', Kamis (5/9/2019).
Politisi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan setoran bea materai akan meningkat karena adanya perubahan kebijakan tersebut. Peningkatan penerimaan dari Rp5 triliun menjadi Rp8 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil sumbangsihnya kepada total penerimaan pajak.
Sementara, Singapura menjadikan bea meterai sebagai sumber penerimaan yang signifikan. Dia menyebut pada tahun fiskal 2018, penerimaan bea meterai senilai 4,9 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp53 triliun. Setoran tersebut menyumbang 9,76% dari total penerimaan Singapura.
“Kalau untuk penerimaan kita perlu melihat dari contoh Singapura. Namun, pemerintah juga perlu perhatikan potensi pemalsuan meterai yang bersifat digital dan juga perlu adnya edukasi,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi UU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.
Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.