BEA METERAI

Revisi UU Bea Meterai, Anggota DPR Minta Pemerintah Contoh Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 13:42 WIB
Revisi UU Bea Meterai, Anggota DPR Minta Pemerintah Contoh Singapura

Ilustrasi meterai tempel. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang No.13/1985 tentang Bea Meterai tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu alasan revisi beleid dilakukan.

Anggota Komisi XI Achmad Hatari mengatakan perubahan atas UU Bea Meterai harus optimal dalam meningkatkan penerimaan negara. Singapura menjadi contoh sukses bagaimana kebijakan bea meterai diimplementasikan.

“Penerimaan bea meterai di Singapura itu sangat luar biasa kontribusinya,” katanya dalam FGD F Partai Nasdem bertajuk ‘Urgensi Perubahan UU Bea Meterai: Antara Penyederhanaan Tarif dan Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan', Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Politisi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan setoran bea materai akan meningkat karena adanya perubahan kebijakan tersebut. Peningkatan penerimaan dari Rp5 triliun menjadi Rp8 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil sumbangsihnya kepada total penerimaan pajak.

Sementara, Singapura menjadikan bea meterai sebagai sumber penerimaan yang signifikan. Dia menyebut pada tahun fiskal 2018, penerimaan bea meterai senilai 4,9 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp53 triliun. Setoran tersebut menyumbang 9,76% dari total penerimaan Singapura.

“Kalau untuk penerimaan kita perlu melihat dari contoh Singapura. Namun, pemerintah juga perlu perhatikan potensi pemalsuan meterai yang bersifat digital dan juga perlu adnya edukasi,” paparnya.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi UU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah