BEA METERAI

Revisi UU Bea Meterai, Anggota DPR Minta Pemerintah Contoh Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 13:42 WIB
Revisi UU Bea Meterai, Anggota DPR Minta Pemerintah Contoh Singapura

Ilustrasi meterai tempel. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang No.13/1985 tentang Bea Meterai tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu alasan revisi beleid dilakukan.

Anggota Komisi XI Achmad Hatari mengatakan perubahan atas UU Bea Meterai harus optimal dalam meningkatkan penerimaan negara. Singapura menjadi contoh sukses bagaimana kebijakan bea meterai diimplementasikan.

“Penerimaan bea meterai di Singapura itu sangat luar biasa kontribusinya,” katanya dalam FGD F Partai Nasdem bertajuk ‘Urgensi Perubahan UU Bea Meterai: Antara Penyederhanaan Tarif dan Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan', Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Politisi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan setoran bea materai akan meningkat karena adanya perubahan kebijakan tersebut. Peningkatan penerimaan dari Rp5 triliun menjadi Rp8 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil sumbangsihnya kepada total penerimaan pajak.

Sementara, Singapura menjadikan bea meterai sebagai sumber penerimaan yang signifikan. Dia menyebut pada tahun fiskal 2018, penerimaan bea meterai senilai 4,9 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp53 triliun. Setoran tersebut menyumbang 9,76% dari total penerimaan Singapura.

“Kalau untuk penerimaan kita perlu melihat dari contoh Singapura. Namun, pemerintah juga perlu perhatikan potensi pemalsuan meterai yang bersifat digital dan juga perlu adnya edukasi,” paparnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi UU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN