KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:21 WIB
Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas dinilai bukan satu-satunya faktor pendongkrak daya tarik investasi di Tanah Air.

Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai bahwa ketertarikan investor untuk menenamankan modalnya dipengaruhi banyak hal, bukan terbatas kebijakan fiskal.

"Investasi tidak hanya dipengaruhi kebijakan fiskal. Banyak faktor lain yang jadi pertimbangan, seperti kemudahan perizinan, kepastian hukum dan regulasi, serta success rate dari aktivitas eksplorasi itu sendiri," kata Kurnia, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Kendati begitu, Kurnia tetap mengapresiasi upaya perbaikan regulasi, khususnya yang mengatur tentang aspek perpajakan hulu migas. Menurutnya, aspek fiskal juga turut mendukung kemudahan investasi dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Secara bertahap, menurutnya, sektor migas Indonesia makin menarik bagi investor. IHS Markit Investor Attractiveness pada Juni 2023 menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 14 negara di dunia.

"Dan secara konsisten ranking tersebut meningkat sejak 2020," kata Kurnia.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sebagai informasi, pemerintah tengah menggodok revisi atas 2 peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek perpajakan hulu migas. Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Kurnia menyampaikan ada sejumlah poin perubahan yang dimatangkan melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 ini. Antara lain, tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk KKKS setelah tahap produksi komersial dengan kriteria tertentu dan batasan jangka waktu bagi KKKS dengan production sharing contract (PSC) cost recovery untuk mendapatkan fasilitas perpajakan.

Kemudian, diatur pula imbalan domestic market obligation (DMO) hingga 100% dan pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN