KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:21 WIB
Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas dinilai bukan satu-satunya faktor pendongkrak daya tarik investasi di Tanah Air.

Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai bahwa ketertarikan investor untuk menenamankan modalnya dipengaruhi banyak hal, bukan terbatas kebijakan fiskal.

"Investasi tidak hanya dipengaruhi kebijakan fiskal. Banyak faktor lain yang jadi pertimbangan, seperti kemudahan perizinan, kepastian hukum dan regulasi, serta success rate dari aktivitas eksplorasi itu sendiri," kata Kurnia, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kendati begitu, Kurnia tetap mengapresiasi upaya perbaikan regulasi, khususnya yang mengatur tentang aspek perpajakan hulu migas. Menurutnya, aspek fiskal juga turut mendukung kemudahan investasi dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Secara bertahap, menurutnya, sektor migas Indonesia makin menarik bagi investor. IHS Markit Investor Attractiveness pada Juni 2023 menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 14 negara di dunia.

"Dan secara konsisten ranking tersebut meningkat sejak 2020," kata Kurnia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebagai informasi, pemerintah tengah menggodok revisi atas 2 peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek perpajakan hulu migas. Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Kurnia menyampaikan ada sejumlah poin perubahan yang dimatangkan melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 ini. Antara lain, tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk KKKS setelah tahap produksi komersial dengan kriteria tertentu dan batasan jangka waktu bagi KKKS dengan production sharing contract (PSC) cost recovery untuk mendapatkan fasilitas perpajakan.

Kemudian, diatur pula imbalan domestic market obligation (DMO) hingga 100% dan pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?