KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi Permenaker 2/2022, Menaker Ida Sebut Ada Tambahan Kemudahan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:00 WIB
Revisi Permenaker 2/2022, Menaker Ida Sebut Ada Tambahan Kemudahan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan menambah beberapa kemudahan administratif dalam tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada revisi Permenaker No. 2/2022.

Ida mengatakan ketentuan dalam Permenaker 2/2022 akan dikembalikan sebagaimana substansi yang tertuang dalam Permenaker 19/2015. Saat ini, lanjutnya, proses revisi tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Mei 2022.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selama proses revisi berjalan, sambung Ida, ketentuan yang diatur dalam Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Dengan demikian, pencairan JHT dapat dilakukan tanpa perlu menunggu masa pensiun pada usia 58 tahun.

Dia menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Tahapannya meliputi serap aspirasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk merumuskan pokok-pokok pikiran.

"Setelah itu, dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, untuk kemudian dilakukan harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, lanjut Ida, proses serap aspirasi juga telah berjalan. Dia juga mengaku telah mengundang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai materi revisi Permenaker 2/2022 telah sesuai dengan kebutuhan pekerja karena ditambahkan dengan beberapa kemudahan. Dia berharap revisi peraturan itu dapat segera diundangkan.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Hal ini sempat menuai perdebatan di kalangan pekerja sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk merevisi peraturan tersebut.

Merujuk pada Permenaker 19/2015, pencairan JHT baru dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja