KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi Permenaker 2/2022, Menaker Ida Sebut Ada Tambahan Kemudahan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:00 WIB
Revisi Permenaker 2/2022, Menaker Ida Sebut Ada Tambahan Kemudahan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan menambah beberapa kemudahan administratif dalam tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pada revisi Permenaker No. 2/2022.

Ida mengatakan ketentuan dalam Permenaker 2/2022 akan dikembalikan sebagaimana substansi yang tertuang dalam Permenaker 19/2015. Saat ini, lanjutnya, proses revisi tengah berjalan dan ditargetkan rampung pada awal Mei 2022.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selama proses revisi berjalan, sambung Ida, ketentuan yang diatur dalam Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Dengan demikian, pencairan JHT dapat dilakukan tanpa perlu menunggu masa pensiun pada usia 58 tahun.

Dia menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan. Tahapannya meliputi serap aspirasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga untuk merumuskan pokok-pokok pikiran.

"Setelah itu, dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, untuk kemudian dilakukan harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Saat ini, lanjut Ida, proses serap aspirasi juga telah berjalan. Dia juga mengaku telah mengundang perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai materi revisi Permenaker 2/2022 telah sesuai dengan kebutuhan pekerja karena ditambahkan dengan beberapa kemudahan. Dia berharap revisi peraturan itu dapat segera diundangkan.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Hal ini sempat menuai perdebatan di kalangan pekerja sehingga Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk merevisi peraturan tersebut.

Merujuk pada Permenaker 19/2015, pencairan JHT baru dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah