DKI JAKARTA

Revisi Perda Pajak Parkir DKI Lanjut ke Rapat Paripurna, Tarif Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 15:31 WIB
Revisi Perda Pajak Parkir DKI Lanjut ke Rapat Paripurna, Tarif Naik

Ilustrasi. Pengemudi melintas di area parkir yang diberi pembatas jaga jarak di Rest Area Palm Square Km 13,5 Tol Jakarta-Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2020). Penerapan "physical distancing" di area parkir mobil tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) No.16/2020 tentang Pajak Parkir yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, terdapat tujuh poin perubahan pasal yang disepakati oleh kedua pihak untuk direvisi. Selanjutnya, persetujuan akan di bawa ke rapat paripurna.

"Dengan selesainya pembahasan Raperda Perubahan Pajak Parkir ini, Bapemperda akan melaporkan ke pimpinan dewan untuk kemudian diagendakan di paripurna untuk bisa menjadi Perda," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, dikutip pada Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Salah satu poin krusial dari revisi Perda ini adalah kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Dasar pengenaan pajak (DPP) dari pajak parkir adalah jumlah pembayaran parkir atau jumlah yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir atau bentuk lainnya yang diberikan kepada subjek pajak parkir.

Pada Pasal 1 disepakati untuk menghapus Pasal 1 ayat 11 yang menjelaskan definisi mengenai pembayaran parkir. Penghapusan dilakukan karena mereka menilai pasal tersebut tidak berkaitan dengan pajak parkir.

Kemudian, ditambahkan pula konsep baru pada Pasal 1 ayat 10a yang mendefinisikan tempat parkir khusus dan ayat 10b yang mendefinisikan sistem daring (online). Pada Pasal 3 ayat 2, objek pajak yang tidak termasuk objek pajak parkir ditambah dari lima objek pajak menjadi enam objek pajak.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Pada Pasal 5, ditambahkan ayat baru yakni Pasal 5 ayat 2, yang mewajibkan wajib pajak untuk melaksanakan sistem daring (online) atas transaksi usahanya. Ditambahkan pula Pasal 5 ayat 3, yang mewajibkan pelaksanaan sistem daring (online) paling lambat 6 bulan setelah Perda diundangkan.

Mereka juga menambahkan ketentuan baru berupa Pasal 5A, yang menjelaskan mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir apabila enggan melaksanakan sistem daring (online) atas transaksi usahanya. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis sebanyak dua kali, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Dengan adanya revisi ini, Pantas mengatakan pihaknya berharap agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta segera mengoptimalkan infrastruktur perpajakan sehingga penerimaan pajak dari parkir ini bisa semakin optimal.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Kepala Bidang Peraturan Bapenda DKI Jakarta Indra Satria mengaku akan terus mengejar persiapan infrastruktur penghitungan DPP pajak parkir agar kebocoran penerimaan bisa dicegah. Pasalnya, dengan sistem dari secara realtime, infrastruktur tidak bisa dihentikan.

“Jadi, terus-menerus [menyala], tidak bisa dimatikan begitu saja. Walaupun mungkin ada beberapa alat yang rusak, itu bisa dilaporkan. Namun, untuk itu, telah dimasukan pasal mengenai penggunaan persyaratan yang diharuskan penggunaan alat dari daring," kata Indra. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra