PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 12:02 WIB
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

TANJUNGPINANG, DDTCNews – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin (29/5). Perda perubahan ini adalah upaya pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan agar semua pihak dapat memerhatikan undang-undang yang berlaku untuk keselarasan dengan Perda. Nurdin berharap regulasi yang terdapat dalam perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat.

“Selain meningkatkan PAD, penyempurnaan ranperda ini juga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dan transparan (clean government). Kesejahteraan bagi masyarakat adalah yang utama. Perubahan-perubahan aturan ini harus segera disosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat,” ujarnya di Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan yang direvisi oleh DPRD dan Pemerintah Kepri adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surya Makmur dalam laporannya mengatakan kedua ranpreda yang telah dibahas oleh pansus perannya sangat signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Perubahan tersebut diharapkan dapat membangun daerah dengan menggali potensi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan Pansus. Pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut. Kedua mengenai pajak progresif kendaraan bermotor,” tandasnya.

Jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka dalam perda baru ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kemudian, seperti dikutip lintaskepri.com, untuk pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari