PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 12:02 WIB
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

TANJUNGPINANG, DDTCNews – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin (29/5). Perda perubahan ini adalah upaya pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan agar semua pihak dapat memerhatikan undang-undang yang berlaku untuk keselarasan dengan Perda. Nurdin berharap regulasi yang terdapat dalam perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat.

“Selain meningkatkan PAD, penyempurnaan ranperda ini juga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dan transparan (clean government). Kesejahteraan bagi masyarakat adalah yang utama. Perubahan-perubahan aturan ini harus segera disosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat,” ujarnya di Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan yang direvisi oleh DPRD dan Pemerintah Kepri adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surya Makmur dalam laporannya mengatakan kedua ranpreda yang telah dibahas oleh pansus perannya sangat signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Perubahan tersebut diharapkan dapat membangun daerah dengan menggali potensi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan Pansus. Pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut. Kedua mengenai pajak progresif kendaraan bermotor,” tandasnya.

Jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka dalam perda baru ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kemudian, seperti dikutip lintaskepri.com, untuk pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?