PERPRES 98/2022

Revisi APBN 2022, Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 10:30 WIB
Revisi APBN 2022, Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan pada tahun ini secara signifikan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022.

Merujuk pada postur revisi APBN 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres 98/2022, target setoran PPh Pasal 22 impor ditetapkan Rp65,44 triliun, naik 207% dibandingkan dengan target sebelumnya senilai Rp21,33 triliun.

"Ketentuan dalam Lampiran I ... diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 98/2022, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam Pepres 98/2022, target penerimaan dari PPh Badan pada APBN 2022 menjadi Rp257,37 triliun atau naik 39% dibandingkan dengan target sebelumnya senilai Rp185,14 triliun.

Bila merujuk pada kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan merupakan 2 jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling signifikan dibandingkan dengan jenis-jenis pajak lainnya.

Realisasi setoran PPh Pasal 22 Impor hingga Mei 2022 mencapai Rp30,51 triliun atau tumbuh 208% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Badan tercatat Rp190,88 triliun atau tumbuh 128%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan, tidak ada jenis pajak yang kinerja penerimaannya mampu mengalami pertumbuhan hingga tiga digit.

Pesatnya pertumbuhan PPh Badan tersebut disebabkan menurunnya restitusi PPh Badan. Restitusi PPh Badan pada Mei 2022 hanya senilai Rp6,64 triliun atau turun 41% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan restitusi PPh Badan pada tahun ini juga mencerminkan adanya perbaikan profitabilitas korporasi setelah sebelumnya sempat mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra