PERPRES 98/2022

Revisi APBN 2022, Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 10:30 WIB
Revisi APBN 2022, Target Penerimaan PPh Badan Naik 39 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan pada tahun ini secara signifikan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022.

Merujuk pada postur revisi APBN 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres 98/2022, target setoran PPh Pasal 22 impor ditetapkan Rp65,44 triliun, naik 207% dibandingkan dengan target sebelumnya senilai Rp21,33 triliun.

"Ketentuan dalam Lampiran I ... diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal I angka 2 Perpres 98/2022, dikutip pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Dalam Pepres 98/2022, target penerimaan dari PPh Badan pada APBN 2022 menjadi Rp257,37 triliun atau naik 39% dibandingkan dengan target sebelumnya senilai Rp185,14 triliun.

Bila merujuk pada kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan merupakan 2 jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling signifikan dibandingkan dengan jenis-jenis pajak lainnya.

Realisasi setoran PPh Pasal 22 Impor hingga Mei 2022 mencapai Rp30,51 triliun atau tumbuh 208% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Badan tercatat Rp190,88 triliun atau tumbuh 128%.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Selain PPh Pasal 22 Impor dan PPh Badan, tidak ada jenis pajak yang kinerja penerimaannya mampu mengalami pertumbuhan hingga tiga digit.

Pesatnya pertumbuhan PPh Badan tersebut disebabkan menurunnya restitusi PPh Badan. Restitusi PPh Badan pada Mei 2022 hanya senilai Rp6,64 triliun atau turun 41% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan restitusi PPh Badan pada tahun ini juga mencerminkan adanya perbaikan profitabilitas korporasi setelah sebelumnya sempat mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’