KOTA PADANG

Restoran Tak Patuh Pajak Ditandai Stiker

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 13:23 WIB
Restoran Tak Patuh Pajak Ditandai Stiker

PADANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Darah (Dispenda) Kota Padang kali ini menggencarkan aksinya dengan memasang stiker bertuliskan “RUMAH MAKAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK” bagi restoran atau rumah makan yang tidak mau membayar kewajiban pajaknya. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan perolehan pajak daerah tahun ini.

Kepala Dispenda Adib Alfikri mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya bersama tim gabungan dari Disbudpar, BPMPT-SP serta Sat Pol PP turun langsung mendatangi restoran atau rumah makan yang diketahui tidak membayar pajak restorannya sama sekali.

"Untuk itu kita melakukan pembinaan dengan memasangkan stiker, yang kali ini dipasangkan pada rumah makan Mama yang diketahui sejak Oktober 2013 lalu tidak membayar pajak. Semua prosesnya sudah dilalui, baik dari peringatan satu hingga tiga kali kemudian pemanggilan. Dan memang, pemilik rumah makan ini tidak mengindahkannya, apalagi tempat usaha tersebut juga ternyata tidak berizin," sebut Adib.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Adib, pemasangan stiker ini konteksnya masih dalam pembinaan saja. Maka dari itu diharapkan dengan pemasangan stiker tersebut, dapat menjadi teguran bagi masyarakat maupun pengunjung rumah makan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Nanti kalau ada itikad baik dari pemilik rumah makan untuk membayar pajak, baru stiker tersebut boleh dilepas. Kalau pemilik rumah makan tidak juga mengindahkannya ya akan kami serahkan kepada Sat Pol PP untuk disegel atau ditutup saja sesuai ketentuannya nanti,”tegasnya.

Seperti dilansir minangkabaunews.com, untuk target penerimaan pajak restoran pada tahun 2016, Dispenda Padang mematok Rp25 Miliar. Hal ini didasarkan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang konsumen restoran yang akan dikenakan pajak sebesar 10%.

"Kita berharap target tersebut dapat tercapai. Tapi jika banyak yang tidak membayar pajak tentu realisasinya mustahil tercapai. Maka dari itu tidak ada tebang pilih dalam menertibkan restoran yang tidak membayar pajaknya,” kata Adib. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?