Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau menemukan terdapat pajak restoran senilai Rp1,41 miliar yang belum dipungut oleh Pemkot Batam.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Aidil mengatakan temuan mengenai kurang bayar pajak restoran tersebut muncul seusai BPK melakukan uji petik terhadap wajib pajak di Kota Batam.
"BPK merasa ada kejanggalan. Mereka pun lakukan uji petik dan didapati hasilnya ada wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan hasil pendapatan dan pajak mereka," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).
Dengan adanya temuan ini, lanjut Aidil, wajib pajak sudah diminta untuk mengangsur kekurangan pembayaran pajak restoran yang dimaksud.
"Ini potensi yang belum ditagih dan sudah ada yang mencicil kewajiban mereka ini," ujarnya.
Menurut Aidil, kekurangan pembayaran tersebut timbul mengingat pajak restoran merupakan pajak yang dihitung sendiri oleh pihak restoran.
"Ini karena mereka tidak benar menghitung nilai pajaknya karena sifat pajak restoran kan self assessment. Ketahuannya setelah BPK menemukan ketidakwajaran di mesin kasir atau alat transaksi," tuturnya seperti dilansir metro.batampos.co.id.
Guna menindaklanjuti temuan ini, lanjut Aidil, pemkot akan memasang 200 unit tapping box baru di lokasi usaha wajib pajak restoran.
Menurutnya, jumlah potensi pajak restoran di Kota Batam terus bertambah seiring dengan jumlah wajib pajak yang meningkat. Saat ini, terdapat 1.000 wajib pajak restoran. Namun, jumlah tersebut masih belum sebanding dengan jumlah tapping box yang terpasang.
"Iya, ini harus diakui. Namun, kami tetap berupaya agar hal ini bisa optimal. Temuan BPK ini tentu menjadi catatan bagi kami dalam meningkatkan kinerja dalam optimalisasi capaian pajak daerah," kata Aidil. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.