KABUPATEN TANGERANG

Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Pasang Stiker Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 12:00 WIB
Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Pasang Stiker Khusus

Suasana pemasangan stiker di restoran yang menunggak pajak. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker kepada wajib pajak yang menunggak pajak restoran.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan stiker atau plang merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Jadi perlu kami tekankan, pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum memberikan sanksi, lanjut Fahmi, Bapenda telah terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Menurut penghitungan Bapenda, wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak senilai kurang lebih Rp200 juta.

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, wajib pajak sudah hampir sekitar 1 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jika tunggakan pajak telah dilunasi, sambung Fahmi, Bapenda akan mencabut sanksi. Namun, tempat usaha akan disegel apabila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha maka persoalan piutang pajak tersebut akan kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:14 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra