KABUPATEN TANGERANG

Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Pasang Stiker Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 12:00 WIB
Restoran Menunggak Pajak, Bapenda Pasang Stiker Khusus

Suasana pemasangan stiker di restoran yang menunggak pajak. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker kepada wajib pajak yang menunggak pajak restoran.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan stiker atau plang merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Jadi perlu kami tekankan, pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelum memberikan sanksi, lanjut Fahmi, Bapenda telah terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada wajib pajak. Menurut penghitungan Bapenda, wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak senilai kurang lebih Rp200 juta.

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, wajib pajak sudah hampir sekitar 1 tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jika tunggakan pajak telah dilunasi, sambung Fahmi, Bapenda akan mencabut sanksi. Namun, tempat usaha akan disegel apabila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.

"Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha maka persoalan piutang pajak tersebut akan kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:14 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak