KOTA BATAM

Restoran Makin Menjamur, Pemda Siap Pasang Ratusan Alat Pemantau Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Juli 2023 | 10:00 WIB
Restoran Makin Menjamur, Pemda Siap Pasang Ratusan Alat Pemantau Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam berencana memasang 200 alat perekam transaksi atau tapping box di tempat usaha wajib pajak pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan mayoritas tapping box yang diadakan pada tahun ini akan dipasangkan di tempat usaha wajib pajak restoran.

"Sekarang sedang berlangsung, mungkin sudah terpasang sampai dengan 50%," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Restoran menjadi sektor prioritas pemasangan tapping box mengingat jumlah restoran di Kota Batam bertumbuh cukup pesat setiap tahunnya.

Dengan dipasangkannya 200 tapping box pada tahun ini, total jumlah tapping box yang dipasang oleh Pemkot Batam di tempat usaha wajib pajak menembus 700 unit. Nanti, pemasangan tapping box itu akan dievaluasi setiap tahun.

"Kami sudah melakukan evaluasi terhadap kondisi wajib pajak. Misal, wajib pajak tutup kita relokasi [tapping box-nya) ke wajib pajak yang baru," tutur Azmansyah dikutip dari batam.tribunnews.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Hingga akhir 2022, tercatat sudah ada 525 tapping box yang dipasangkan di tempat usaha wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. Adapun 525 tapping box yang sudah terpasang di Kota Batam ini merupakan tapping box model lama.

Sebagai informasi, tapping box adalah alat yang sering kali digunakan oleh pemerintah daerah untuk merekam transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang membayar pajak daerah secara mandiri.

Dengan tapping box, potensi terjadinya underreporting oleh para wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP