KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Restoran dengan Omzet Tembus Rp 10 Juta per Bulan Wajib Pungut Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Mei 2023 | 09:30 WIB
Restoran dengan Omzet Tembus Rp 10 Juta per Bulan Wajib Pungut Pajak

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur bersama dengan DPRD mulai membahas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Anggota Bapemperda DPRD Dadang Siswanto mengatakan pelaku usaha restoran bakal diwajibkan memungut pajak barang dan jasa tertentu sebesar 10% jika pendapatan per bulannya sudah mencapai Rp10 juta atau lebih.

"Hal ini tertuang dalam pasal 23. Di situ disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak," katanya dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Menurut Dadang, pelaku usaha diwajibkan memungut pajak apabila di tempat usahanya disediakan tempat duduk dan peralatan masak.

"Awalnya hanya Rp7,5 juta sudah kena wajib pajak. Namun, karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan," ujarnya seperti dilansir matakalteng.com.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah menjelaskan pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha restoran tersebut merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen, bukan oleh pelaku usaha sendiri.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Pelaku usaha restoran memiliki kewajiban untuk memungut pajak sebesar 10% atas konsumsi dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Jadi, kami tidak mengganggu omzet dari pedagang. Kami hanya melihat bahwa perputaran uang di situ sekitar Rp10 juta per bulan yang artinya terdapat banyak pengunjung di tempatnya," tutur Ramadansyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan