PMK 23/2020

Restitusi PPN Dipercepat Efek Virus Corona untuk PKP Berisiko Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 07:30 WIB
Restitusi PPN Dipercepat Efek Virus Corona untuk PKP Berisiko Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebagai salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Restitusi dipercepat dalam beleid tersebut diberikan untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Simak infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam PMK ini PKP berisiko rendah adalah wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam beleid itu atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KlTE.

“Dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi penggalan pasal 11 ayat (1).

Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KlTE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberi insentif meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. SPT Masa ini disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020.

PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Kedua, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah. Ketiga, PKP memiliki KLU sesuai lampiran atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi.

Tata cara atas pengembalian pendahuluan, kecuali penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan