PMK 23/2020

Restitusi PPN Dipercepat Efek Virus Corona untuk PKP Berisiko Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 07:30 WIB
Restitusi PPN Dipercepat Efek Virus Corona untuk PKP Berisiko Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebagai salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

Restitusi dipercepat dalam beleid tersebut diberikan untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Simak infografis ‘Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bisa Dapat Restitusi Dipercepat’.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dalam PMK ini PKP berisiko rendah adalah wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam beleid itu atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KlTE.

“Dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi penggalan pasal 11 ayat (1).

Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan fasilitas KlTE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberi insentif meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan, untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. SPT Masa ini disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020.

PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan, dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Kedua, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah. Ketiga, PKP memiliki KLU sesuai lampiran atau fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi.

Tata cara atas pengembalian pendahuluan, kecuali penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6