BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi PPN Dipercepat Bantu Cash Flow, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Januari 2023 | 09:04 WIB
Restitusi PPN Dipercepat Bantu Cash Flow, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Ditjen Pajak (DJP) akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/1/2023).

Sri Mulyani mengatakan banyak pengusaha yang terbantu dengan adanya kenaikan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Pemerintah, sambungnya, akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan untuk mendukung kegiatan produksi.

"Kita akan perbaiki terus sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow perusahaan. Tadi kan mereka poinnya adalah dari sisi cash flow," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang merupakan perubahan kedia dari PMK 39/2018. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.

Selain mengenai restitusi PPN dipercepat, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung TUN khusus pajak. Selain itu, ada pula bahasan terkait dengan fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Restitusi PPN Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN.

"Kita juga enggak kepingin sih melama-lamain begitu karena duitnya balik [kepada wajib pajak] lagi juga. Buat apa ngendon di kita, kan bagus di sana [wajib pajak]," katanya usai bertemu pengusaha di kawasan Cikarang, Jawa Barat.

Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari. (DDTCNews)

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Pemberian Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai skala pemberian insentif pajak sudah dapat diturunkan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak selama 3 tahun pandemi. Kini, pemberian insentif akan kembali pada kebijakan yang existing.

"Dulu kita melakukan itu karena pengusaha dan perusahaan dalam kondisi tertekan, tetapi sekarang kalau kita lihat hampir semua perusahaan sudah pulih kembali. Maka berbagai dukungan insentif diturunkan skalanya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini sudah dirilis bahkan sebelum pandemi Covid-19. (DDTCNews)

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Imbauan Dirjen Pajak Soal Pelaporan SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak, terutama orang pribadi, agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Dia meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu.

“Usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu. Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode," katanya.

Suryo mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, DJP memiliki sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang solid untuk melayani wajib pajak melaksanakan kewajibannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 nama calon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian. Dari 12 nama itu, ada 2 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Mereka adalah Ruwaidah Afiyati yang saat ini sebagai Hakim Pengadilan Pajak dan Triyono Martanto selaku Wakil Ketua II Pengadilan Pajak. Para CHA yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti seleksi wawancara pada 31 Januari hingga 1 Februari 2023 di kantor KY.

"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis KY dalam Pengumuman Nomor 01/PENG/PIM/RH.01.04/01/2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Kerja Sama Bea Cukai dan Polri

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komitmen DJBC dalam berpartisipasi aktif mengawasi kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.

"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme," katanya.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Adapun perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara DJBC dan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dengan pemanfaatan sistem jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.

Kemudian, ada juga perjanjian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polri tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan. (DDTCNews)

Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Pasalnya, mulai tahun ini, terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pembayaran PKB dan tidak diperpanjang STNK-nya selama 2 tahun akan dijatuhi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak dilengkapi STNK maka dianggap bodong.

"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi. (DDTCNews)

Fasilitas Kepabeanan

DJBC menyatakan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan ketika pandemi Covid-19 mampu menopang stabilisasi sektor perdagangan dan industri. DJBC bersama Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM melakukan penelitian untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan dampak ekonomi pemberian fasilitas tersebut pada 2021.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

"Berbagai fasilitas ini adalah upaya kami dalam menjaga kondisi kinerja perusahaan agar tercapai efektivitas dan efisiensi," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana. (DDTCNews)

Fasilitas Perpajakan Pengadaan Vaksin dan Alat Kesehatan

Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas perpajakan atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp3,3 triliun. Angka tersebut disalurkan sepanjang 2020 hingga 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Insentif perpajakan kesehatan, ini yang tidak kita pungut. Artinya, ya sudah barang vaksin masuk, alat kesehatan masuk, lepaskan tidak perlu kita ambil bea masuknya," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods