KINERJA FISKAL

Restitusi Pajak pada Mei 2022 Turun 41,4%, Ternyata Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 13:07 WIB
Restitusi Pajak pada Mei 2022 Turun 41,4%, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi restitusi pajak pada Mei 2022 mengalami penurunan sebesar 41,4% secara tahunan.

Laporan APBN Kita edisi Juni 2022 menyebut restitusi pajak pada Mei 2022 hanya senilai Rp6,64 triliun. Angka itu turun signifikan dari realisasi restitusi pada Mei 2021 yang mencapai Rp11,34 triliun.

"Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak PPh badan yang mengalami penurunan restitusi dengan laju penurunan mencapai 41,45 persen (yoy)," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin(27/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laporan itu menjelaskan penurunan restitusi pajak penghasilan (PPh) badan pada 2022 terjadi seiring dengan membaiknya tingkat profitabilitas wajib pajak pada tahun sebelumnya. Perbaikan terjadi setelah wajib pajak mengalami penurunan profitabilitas pada 2020 yang berakibat pada tingginya realisasi restitusi pada 2021.

Kinerja restitusi pada Mei 2022 dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan realisasi restitusi tahunan. Hal itu terjadi karena realisasi restitusi pada Mei umumnya menjadi yang terbesar di antara realisasi pada bulan-bulan lainnya sepanjang tahun.

Penurunan restitusi juga menjadi salah satu faktor yang mewarnai capaian penerimaan pajak sampai dengan Mei 2022. Tidak hanya itu, faktor lain yang turut memengaruhi yakni realisasi penerimaan program pengungkapan sukarela (PPS) yang meningkat serta kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan aktivitas impor yang tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun demikian, faktor utama yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak hingga Mei 2022 yakni berlanjutnya pemulihan ekonomi, perkembangan harga komoditas, dan berakhirnya insentif perpajakan secara bertahap seiring dengan pulihnya perekonomian.

Hingga Mei 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp705,82 triliun atau setara 55,80% dari target Rp1.265 triliun. Angka itu juga mengalami pertumbuhan sebesar 53,58% secara tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra