RESTITUSI PAJAK

Restitusi Bisa Diajukan Jika Belum Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:46 WIB
Restitusi Bisa Diajukan Jika Belum Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan pengembalian kelebihan membayar pajak atau resitusi masih bisa dilakukan, asalkan wajib pajak (WP) atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak. Restitusi bisa langsung diajukan melalui surat permohonan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan restitusi pajak masih bisa dilakukan walaupun ada program pengampunan pajak yang tengah berjalan.

"Restitusi masih bisa dilakukan, asalkan dilakukan sebelum tax amnesty. Kalau sudah terlanjur, maka restitusi sudah tidak bisa dilakukan. Silahkan ajukan surat kelebihan bayar, kami siap bantu," ujarnya di Sosialisasi Tax Amnesty Senayan City, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Mengingat fasilitas kebijakan pengampunan pajak akan membebaskan WP maupun badan dari pemeriksaan, maka jika ada kelebihan bayar pajak maka WP maupun Badan diharuskan melakukan permohonan restitusi sebelum mengikuti program pengampunan pajak.

"Ketentuan restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan, pada UU Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa restitusi tidak bisa dilakukan setelah mengikuti program tersebut," kata Ken.

Dalam Pasal 17 UU KUP sendiri dinyatakan bahwa WP akan diperiksa lebih lanjut jika mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara dalam UU Pengampunan Pajak dinyatakan jika WP mengajukan amnesti, maka WP tersebut akan dibebaskan dari pemeriksaan petugas pajak.

"Restitusi masih bisa dilakukan asalkan WP atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak," pungkas Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Selasa, 24 September 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN