RESTITUSI PAJAK

Restitusi Bisa Diajukan Jika Belum Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:46 WIB
Restitusi Bisa Diajukan Jika Belum Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan pengembalian kelebihan membayar pajak atau resitusi masih bisa dilakukan, asalkan wajib pajak (WP) atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak. Restitusi bisa langsung diajukan melalui surat permohonan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan restitusi pajak masih bisa dilakukan walaupun ada program pengampunan pajak yang tengah berjalan.

"Restitusi masih bisa dilakukan, asalkan dilakukan sebelum tax amnesty. Kalau sudah terlanjur, maka restitusi sudah tidak bisa dilakukan. Silahkan ajukan surat kelebihan bayar, kami siap bantu," ujarnya di Sosialisasi Tax Amnesty Senayan City, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Mengingat fasilitas kebijakan pengampunan pajak akan membebaskan WP maupun badan dari pemeriksaan, maka jika ada kelebihan bayar pajak maka WP maupun Badan diharuskan melakukan permohonan restitusi sebelum mengikuti program pengampunan pajak.

"Ketentuan restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan, pada UU Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa restitusi tidak bisa dilakukan setelah mengikuti program tersebut," kata Ken.

Dalam Pasal 17 UU KUP sendiri dinyatakan bahwa WP akan diperiksa lebih lanjut jika mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara dalam UU Pengampunan Pajak dinyatakan jika WP mengajukan amnesti, maka WP tersebut akan dibebaskan dari pemeriksaan petugas pajak.

"Restitusi masih bisa dilakukan asalkan WP atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak," pungkas Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi yang Ditolak DJP Tercatat Cenderung Naik Sepanjang 2019-2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target