RESTITUSI PAJAK

Restitusi Bisa Diajukan Jika Belum Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:46 WIB
Restitusi Bisa Diajukan Jika Belum Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan pengembalian kelebihan membayar pajak atau resitusi masih bisa dilakukan, asalkan wajib pajak (WP) atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak. Restitusi bisa langsung diajukan melalui surat permohonan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan restitusi pajak masih bisa dilakukan walaupun ada program pengampunan pajak yang tengah berjalan.

"Restitusi masih bisa dilakukan, asalkan dilakukan sebelum tax amnesty. Kalau sudah terlanjur, maka restitusi sudah tidak bisa dilakukan. Silahkan ajukan surat kelebihan bayar, kami siap bantu," ujarnya di Sosialisasi Tax Amnesty Senayan City, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Mengingat fasilitas kebijakan pengampunan pajak akan membebaskan WP maupun badan dari pemeriksaan, maka jika ada kelebihan bayar pajak maka WP maupun Badan diharuskan melakukan permohonan restitusi sebelum mengikuti program pengampunan pajak.

"Ketentuan restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan, pada UU Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa restitusi tidak bisa dilakukan setelah mengikuti program tersebut," kata Ken.

Dalam Pasal 17 UU KUP sendiri dinyatakan bahwa WP akan diperiksa lebih lanjut jika mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara dalam UU Pengampunan Pajak dinyatakan jika WP mengajukan amnesti, maka WP tersebut akan dibebaskan dari pemeriksaan petugas pajak.

"Restitusi masih bisa dilakukan asalkan WP atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak," pungkas Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini