PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) dan ojek online (ojol).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.

"Meskipun ini kecil, tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online," katanya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ismiati mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah merilis kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus ojol dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning. Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Oktober 2022.

Dia menjelaskan setiap pengemudi dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal kendaraannya terdaftar pada aplikasi ojek online. Dalam hal ini, petugas Bapenda akan melakukan proses validasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran data pengemudi ojol.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan angkot. Semua kendaraan angkot berpelat KT di seluruh Kaltim dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal lolos proses validasi dan verifikasi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Meski demikian, Ismiati mengingatkan pembebasan hanya diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemprov. Sementara atas pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Misalnya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan penggantian pelat nomor kendaraan.

"Kalau pelat tetap bayar karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses