PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) dan ojek online (ojol).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.

"Meskipun ini kecil, tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online," katanya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ismiati mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah merilis kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus ojol dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning. Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Oktober 2022.

Dia menjelaskan setiap pengemudi dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal kendaraannya terdaftar pada aplikasi ojek online. Dalam hal ini, petugas Bapenda akan melakukan proses validasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran data pengemudi ojol.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan angkot. Semua kendaraan angkot berpelat KT di seluruh Kaltim dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal lolos proses validasi dan verifikasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski demikian, Ismiati mengingatkan pembebasan hanya diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemprov. Sementara atas pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Misalnya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan penggantian pelat nomor kendaraan.

"Kalau pelat tetap bayar karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?