PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) dan ojek online (ojol).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.

"Meskipun ini kecil, tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online," katanya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ismiati mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah merilis kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus ojol dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning. Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Oktober 2022.

Dia menjelaskan setiap pengemudi dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal kendaraannya terdaftar pada aplikasi ojek online. Dalam hal ini, petugas Bapenda akan melakukan proses validasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran data pengemudi ojol.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan angkot. Semua kendaraan angkot berpelat KT di seluruh Kaltim dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal lolos proses validasi dan verifikasi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski demikian, Ismiati mengingatkan pembebasan hanya diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemprov. Sementara atas pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Misalnya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan penggantian pelat nomor kendaraan.

"Kalau pelat tetap bayar karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN