Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada hari ini, Jumat (10/6/2022).
Melalui PMK 98/2022, Sri Mulyani merevisi PMK 39/2022 yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarnya. Kenaikan tarif bea keluar dilakukan demi menjaga pasokan serta stabilisasi harga CPO dan produk turunannya di dalam negeri.
"[Penyesuaian tarif] untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, serta menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional," bunyi pertimbangan PMK 98/2022.
Perubahan pertama dalam PMK 98/2022 ialah penambahan kelompok tarif bea keluar berdasarkan harga referensi CPO dan produk turunannya. Semula, hanya ditetapkan 12 kelompok tarif bea keluar, tetapi kini bertambah menjadi 17.
Awalnya, kelompok tarif bea keluar diatur berdasarkan harga referensi US$750 per ton hingga US$1.250 per ton. Namun kini, kelompok tarif bea keluar diatur hingga harga referensi mencapai US$1.500 per ton.
Misal pada CPO, sebelumnya diatur tarif bea keluar yang dikenakan berkisar US$0 hingga US$200 per ton. Tarif US$0 akan berlaku ketika harga referensi CPO kurang dari atau sama dengan US$750 per ton, sedangkan tarif US$200 per ton berlaku jika harga referensinya lebih dari US$1.250 per ton.
Melalui PMK 98/2022, tarif bea keluar CPO kini mencapai US$288 per ton jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.
Dari 24 pos tarif produk kelapa sawit yang dikenakan bea keluar, kenaikan tarif terjadi pada 19 pos tarif. Selain CPO, kenaikan tarif bea keluar juga berlaku pada produk crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, dan palm fatty acid.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 9 Juni 2022]," bunyi PMK tersebut.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengusulkan penurunan tarif batas atas pungutan ekspor CPO yang saat ini diatur dalam PMK 23/2022 senilai US$375 per ton menjadi US$200 per ton.
Dengan perubahan tarif pungutan dan bea keluar tersebut, ia menilai biaya-biaya yang harus dibayar eksportir CPO secara keseluruhan bakal lebih rendah ketimbang saat ini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.