PEMILU 2024

Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Dian Kurniati | Rabu, 20 Maret 2024 | 22:15 WIB
Resmi! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU berfoto usai menandatangani berita acara rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional ... jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," katanya saat membacakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengatakan terdapat 164,27 juta suara sah dalam pilpres 2024. Perolehan suara Prabowo-Gibran tersebut melampaui 2 pasangan calon lainnya.

Jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. Sementara itu, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Pasangan Prabowo-Gibran juga meraih suara terbanyak di 36 provinsi, kecuali Sumatera Barat dan Aceh.

Rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim kampanye masing-masing pasangan calon, serta perwakilan partai politik. Selain itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir dalam rapat pleno tersebut.

Ketika masa kampanye pilpres 2024, Prabowo-Gibran telah menjanjikan sejumlah kebijakan mengenai perpajakan. Misalnya, membentuk badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap PDB.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Kemudian, memberikan keringanan pajak kepada klub olahraga. Setelahnya, meningkatkan daya beli masyarakat dengan mengendalikan tarif listrik, harga BBM, serta pengenaan pajak.

Pasangan calon ini juga menjanjikan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak dan menurunkan tarif PPh Pasal 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi. Selain itu, membangun single identity number dan sistem informasi administrasi dan basis data kependudukan untuk mencegah identitas ganda, pencegah penyalahgunaan, serta memudahkan pelacakan aset, pajak, atau persoalan NIK ganda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra