ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Resmi Berdiri, P3KPI Siap Jadi Wadah Perkumpulan Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Resmi Berdiri, P3KPI Siap Jadi Wadah Perkumpulan Konsultan Pajak

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari paparan P3KPI)

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjadi wadah perkumpulan terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang menjalankan jasa di bidang perpajakan, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) resmi berdiri pada 18 Oktober 2020.

Sesuai amanat PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, P3KPI dibentuk untuk membina dan mengarahkan anggotanya untuk menjadi konsultan pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah atau Ditjen Pajak (DJP).

Asosiasi yang berlokasi di Sahid Sudirman Center Lantai 45, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 tersebut akan dipimpin Susy Suryani Suyanto selaku Ketua Umum P3KPI. Sementara itu, A. Anshari Ritonga akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina P3KPI.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pendirian P3KPI ini dilatarbelakangi kebutuhan akan konsultan pajak yang masih sangat besar. Peran konsultan pajak pun krusial dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisasi peluang penghindaran pajak yang akan merugikan penerimaan negara.

“P3KPI hadir untuk memenuhi kebutuhan itu, terutama dalam menjembatani kepentingan pelaku usaha atau wajib pajak dengan kepentingan penerimaan negara,” sebut Susy dalam acara peresmian P3KPI di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan menuju konsultan pajak yang andal dan berwawasan luas menjadi moto P3KPI, sedangkan visi P3KPI adalah menjadi mitra terpercaya pemerintah dalam formulasi dan implementasi kebijakan perpajakan dengan berbasis pada riset dan kajian, serta menjembatani kepentingan wajib pajak dan kepentingan negara sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Setidaknya ada lima misi yang akan dikejar P3KPI dalam menjadi wadah konsultan pajak, praktisi, dan akademisi perpajakan. Pertama, terbuka, transparan, dinamis, kolaboratif, dan kolektif kolegial. Kedua, mendasarkan diri pada model kepemimpinan dan komunikasi yang ramah, efektif dan konstruktif.

Ketiga, modern dengan optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dalam seluruh pelayanan dan aktivitas organisasi. Keempat, memelihara persatuan dan kesatuan organisasi melalui hubungan antaranggota yang erat dan keterbukaan antara pengurus dan anggota. Kelima, senantiasa meningkatkan kualitas, integritas, dan profesionalisme seluruh anggota.

Selain itu, P3KPI juga memiliki nilai (value) perkumpulan antara lain berkomitmen menjadi asosiasi profesi konsultan pajak terbaik di Indonesia dengan membina dan membantu memenuhi kebutuhan anggota, serta menjadi mitra strategis pemerintah/DJP dalam mengedukasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kemudian, setiap program kerja akan dilaksanakan secara konsisten demi membangun wawasan dan kompetensi anggota. Konsistensi tersebut diyakini P3KPI sebagai kunci tumbuhnya asosiasi pada masa yang akan datang.

Selanjutnya, setiap masalah yang timbul akan diselesaikan P3KPI secara profesional melalui sikap yang komunikatif dengan komunikasi dua arah antara pengurus dan sesama anggota.

Lalu, fokus terhadap tujuan organisasi menjadi solusi di bidang perpajakan akan menjadi budaya organisasi. P3KPI akan fokus pada pengembangan kompetensi setiap anggota dengan pembinaan-pembinaan untuk melatih menemukan solusi yang paling efektif dalam praktik jasa perpajakan.

Lebih lanjut, P3KPI juga akan selalu memastikan organisasi akan dijalankan secara profesional. Setiap anggota akan mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya. P3KPI juga berkomitmen mendiskusikan dan memberikan masukan solusi untuk masalah perpajakan yang mungkin dialami oleh para anggota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN