ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

Resmi Berdiri, P3KPI Siap Jadi Wadah Perkumpulan Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Resmi Berdiri, P3KPI Siap Jadi Wadah Perkumpulan Konsultan Pajak

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari paparan P3KPI)

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjadi wadah perkumpulan terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang menjalankan jasa di bidang perpajakan, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) resmi berdiri pada 18 Oktober 2020.

Sesuai amanat PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, P3KPI dibentuk untuk membina dan mengarahkan anggotanya untuk menjadi konsultan pajak yang mampu menjembatani kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah atau Ditjen Pajak (DJP).

Asosiasi yang berlokasi di Sahid Sudirman Center Lantai 45, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220 tersebut akan dipimpin Susy Suryani Suyanto selaku Ketua Umum P3KPI. Sementara itu, A. Anshari Ritonga akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina P3KPI.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pendirian P3KPI ini dilatarbelakangi kebutuhan akan konsultan pajak yang masih sangat besar. Peran konsultan pajak pun krusial dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisasi peluang penghindaran pajak yang akan merugikan penerimaan negara.

“P3KPI hadir untuk memenuhi kebutuhan itu, terutama dalam menjembatani kepentingan pelaku usaha atau wajib pajak dengan kepentingan penerimaan negara,” sebut Susy dalam acara peresmian P3KPI di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan menuju konsultan pajak yang andal dan berwawasan luas menjadi moto P3KPI, sedangkan visi P3KPI adalah menjadi mitra terpercaya pemerintah dalam formulasi dan implementasi kebijakan perpajakan dengan berbasis pada riset dan kajian, serta menjembatani kepentingan wajib pajak dan kepentingan negara sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setidaknya ada lima misi yang akan dikejar P3KPI dalam menjadi wadah konsultan pajak, praktisi, dan akademisi perpajakan. Pertama, terbuka, transparan, dinamis, kolaboratif, dan kolektif kolegial. Kedua, mendasarkan diri pada model kepemimpinan dan komunikasi yang ramah, efektif dan konstruktif.

Ketiga, modern dengan optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi dalam seluruh pelayanan dan aktivitas organisasi. Keempat, memelihara persatuan dan kesatuan organisasi melalui hubungan antaranggota yang erat dan keterbukaan antara pengurus dan anggota. Kelima, senantiasa meningkatkan kualitas, integritas, dan profesionalisme seluruh anggota.

Selain itu, P3KPI juga memiliki nilai (value) perkumpulan antara lain berkomitmen menjadi asosiasi profesi konsultan pajak terbaik di Indonesia dengan membina dan membantu memenuhi kebutuhan anggota, serta menjadi mitra strategis pemerintah/DJP dalam mengedukasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, setiap program kerja akan dilaksanakan secara konsisten demi membangun wawasan dan kompetensi anggota. Konsistensi tersebut diyakini P3KPI sebagai kunci tumbuhnya asosiasi pada masa yang akan datang.

Selanjutnya, setiap masalah yang timbul akan diselesaikan P3KPI secara profesional melalui sikap yang komunikatif dengan komunikasi dua arah antara pengurus dan sesama anggota.

Lalu, fokus terhadap tujuan organisasi menjadi solusi di bidang perpajakan akan menjadi budaya organisasi. P3KPI akan fokus pada pengembangan kompetensi setiap anggota dengan pembinaan-pembinaan untuk melatih menemukan solusi yang paling efektif dalam praktik jasa perpajakan.

Lebih lanjut, P3KPI juga akan selalu memastikan organisasi akan dijalankan secara profesional. Setiap anggota akan mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya. P3KPI juga berkomitmen mendiskusikan dan memberikan masukan solusi untuk masalah perpajakan yang mungkin dialami oleh para anggota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?