BERITA PAJAK SEPEKAN

Reorganisasi Instansi Vertikal DJP dan Faktur Pajak Jadi Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:01 WIB
Reorganisasi Instansi Vertikal DJP dan Faktur Pajak Jadi Terpopuler

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP yang berlaku mulai 3 Mei 2021 dan aturan baru terkait dengan faktur pajak menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini, 9-12 Maret 2021.

Dirjen Pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-28/PJ/2021 memutuskan waktu penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP—seperti diatur dalam PMK 184/2020— mulai berlaku efektif pada 3 Mei 2021. Setidaknya ada 4 hal yang diatur mengenai ketentuan waktu.

Pertama, penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 184/2020, baik pada KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 3 Mei 2021.

Secara garis besar, PMK 184/2020 merevisi fungsi, tugas, subbagian, dan seksi beserta tugasnya dari setiap jenis KPP. Perubahan tersebut salah satunya mengenai pengelompokan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.

Kedua, perincian instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Terdapat 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan. Instansi vertikal ini beroperasi mulai 3 Mei 2021.

Ketiga, perincian 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami perubahan wilayah kerja. Perubahan wilayah kerja dari beberapa instansi vertikal DJP ini sebelumnya juga telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru ditetapkan pada 3 Mei 2021.

Keempat, perincian 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya. Penambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah. Instansi vertikal ini juga mulai beroperasi pada 3 Mei 2021.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah soal pencantuman keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) dalam faktur. Keterangan yang dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat 7 hal.

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut.

Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 8-12 Maret 2021.

Soal Penyedia Jasa Pengisian SPT, Ini Imbauan DJP untuk Wajib Pajak
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan status penyedia jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Otoritas menyatakan wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada DJP. Jika meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar.

Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan. Jika menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi beberapa ketentuan.

Manfaatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor? Ini Ada Pengumuman dari DJP
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021.

DJP menegaskan kembali wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE, atau perusahaan di kawasan berikat bisa memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajib pajak memperoleh SKB PPh Pasal 22 Impor.

Wajib pajak diimbau untuk mengajukan kembali permohonan SKB melalui aplikasi permohonan PPh 22 Impor berdasarkan pada PMK 9/2021 dengan mengakses laman www.pajak.go.id yang telah tersedia sejak 10 Februari 2021.

Hanya 4% SPT Tahunan yang Dilaporkan Secara Manual
Sekitar 96% pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan secara elektronik atau online.

Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP), hingga Senin (8/3/2021) pagi, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5,15 juta. Jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,98 juta SPT, ada penurunan sekitar 13,9%.

Dari jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk, hanya sebanyak 194.836 atau sekitar 4% yang disampaikan secara manual. Mayoritas atau sekitar 96% disampaikan secara elektronik melalui e-filing ASP, e-filing DJP, e-form, dan e-SPT.

Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP
DJP mengimbau wajib pajak yang menjadi investor cryptocurrency di antaranya seperti Bitcoin untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun.

Apabila wajib pajak investor cryptocurrency merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan maka penghasilan dari transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan melalui formulir 1770.

Hari Ini Lapor SPT Tahunan, Begini Pesan Sri Mulyani untuk Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran pejabat Kemenkeu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara online pada Senin (8/3/2021).

Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT melalui e-filing sangat memudahkan karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Terutama dalam situasi Covid ini, saya berharap untuk bisa menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal, untuk menghindari jammed di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?