BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, PPnBM Mobil 100% Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 08:15 WIB
Rencananya, PPnBM Mobil 100% Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan

Ilustrasi. Petugas keamanan berpatroli di dekat mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/2/2021).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada 3 bulan pertama, 50% dari tarif normal pada 3 bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk 4 bulan.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021,” demikian pernyataan Kemenkeu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Otoritas berharap kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Selain mengenai relaksasi PPnBM mobil, masih ada pula bahasan tentang pemanfaatan insentif diskon 50% angsuran pajak penghasilan PPh Pasal 25 PMK 9/2021. Makin awal lapor Surat Pemberitahuan (SPT), makin cepat pula wajib pajak mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dengan basis penghitungan sesuai dengan pajak terutang pada tahun pajak 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Jenis Mobil yang Dapat PPnBM DTP

Kemenkeu, melalui pernyataan resminya, menyatakan PPnBM DTP akan diberikan untuk kendaraan segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

“Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” demikian pernyataan Kemenkeu. Simak ‘Lengkap, Ini Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal Diskon Pajak Mobil’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Dukungan BI dan OJK

Kemenkeu mengatakan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” imbuh Kemenkeu.(DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Catatan Pakar Soal Relaksasi PPnBM Mobil

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat kehadiran insentif pajak dibutuhkan. Untuk rencana relaksasi PPnBM kendaraan baru, dia memiliki beberapa catatan.

Pertama, sektor otomotif memang memiliki efek pengganda dan keterkaitan yang tinggi bagi sektor lain. Pulihnya sektor ini akan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia. Kedua, sektor otomotif dan value chain-nya dapat berdampak baik bagi sektor manufaktur terkait serta sektor perdagangan besar.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Namun demikian, diperlukan penelaahan lebih lanjut perbandingan antara revenue forgone dari diskon PPnBM dengan revenue gain dari membaiknya sektor tersebut,” ujarnya.

Ketiga, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah efektivitas pengurangan PPnBM tersebut terhadap konsumsi masyarakat atas mobil baru. Pasalnya, insentif untuk mendorong konsumsi diperkirakan baru efektif selama ekspektasi publik atas ekonomi sudah positif.

Keempat, agar lebih berdampak besar bagi perekonomian nasional, diskon PPnBM tersebut perlu dibedakan atas completely knock down (CKD) atau completely built up (CBU) serta besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Menurutnya, kendaraan dengan TKDN besar ataupun CKD bisa diberikan diskon yang lebih besar.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kelima, skema usulan untuk PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan listrik (ramah lingkungan), menurutnya, akan mampu mengubah perilaku konsumsi masyarakat. (Tempo)

  • Bagi Wajib Pajak yang Telah Memanfaatkan Insentif

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021, bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pada 2020, besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan 2020 disampaikan sebelum deadline adalah sama dengan angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari—Desember, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari—Maret 2021 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 masa Desember 2020 setelah pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

“Meski pada bulan Januari sampai dengan Maret 2021 belum mengajukan pemberitahuan insentif,” tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Buat yang Mau Lagi Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25, Simak Ini’. (DDTCNews)

  • Rasio Pajak

Dengan capaian produk domestik bruto (PDB) senilai Rp15.434,2 triliun pada 2020, rasio pajak dalam arti luas pada 2020 hanya sebesar 8,94%.

Menggunakan data PDB yang sama dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta realisasi APBN 2020 yang dilaporkan pada APBN KiTa, rasio pajak dalam arti menengah pada tahun lalu adalah sebesar 8,31%. Adapun rasio pajak dalam arti sempit berada di angka 6,93% pada 2020. Simak ‘Duh, Rasio Pajak 2020 Hanya 8,94%’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 23:31 WIB

terima kasih ddtc infonya, semoga rencana ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan

15 Februari 2021 | 16:10 WIB

Rancangan kebijakan relaksasi PPnBM bagi kendaraan baru mensinyalir bahwa ini merupakan salah satu usaha pemerintah menghidupkan kembali industri otomotif di Indonesia di kondisi pandemi yang masih berlangsung. Meskipun terdapat beberapa hal yang tetap harus diperhatikan seperti dampak lingkungan akibat emisi, jenis-jenis kendaraannya, dsb. Saya berharap khususnya terhadap mobil-mobil ramah lingkungan (hybrid atau electric car) diberikan relaksasi yang lebih besar mengingat isu eksternalitas negatif yang dihasilkan kendaraan bermesin bensin biasa.

15 Februari 2021 | 09:11 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peristiwa COVID-19 memberikan dampak kepada seluruh industri di Indonesia, salah satunya industri otomotif. Sepanjang tahun 2020, industri otomotif memperoleh kinerja yang menurun secara signifikan. Rencana pemerintah untuk menanggung PPnBM Mobil 100% selama tiga bulan, diharapkan bisa memulihkan industri otomotif di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?