BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Uji Coba Kedua Laporan Keuangan XBRL: 15 KPP, 700 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Desember 2023 | 09:26 WIB
Rencana Uji Coba Kedua Laporan Keuangan XBRL: 15 KPP, 700 Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/12/2023).

Melalui KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kali menunjuk 37 wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan berbasis XBRL mulai 1 April 2022 untuk piloting tahap I. Piloting tahap II penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan melibatkan 700 wajib pajak di 15 kantor pelayanan pajak (KPP).

“Di 15 KPP atau sekitar 700 wajib pajak, paling tidak akan kami lakukan persiapan second piloting-nya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan KEP-159/PJ/2022, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL dinilai dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Selain mengenai penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, ada pula ulasan terkait dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan izin praktik konsultan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat wajib pajak tersebut harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL akan berjalan secara penuh ketika sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada 2024.

"Mudah-mudahan tidak ada halangan dan mudah-mudahan pada waktu implementasi coretax, XBRL yang merupakan lampiran dari SPT dapat kita implementasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hasil Evaluasi Uji Coba Pertama Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menunjuk 37 wajib pajak yang terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak (KPP) dalam piloting tahap I penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Berdasarkan pada hasil evaluasi, otoritas akan melakukan setidaknya 2 penyempurnaan.

Pertama, penyempurnaan terkait dengan taksonomi data atau struktur yang disampaikan dalam format XBRL, khusus untuk model UMKM. Kedua, taksonomi catatan atas laporan keuangan.

"Ini yang coba terus kami lakukan perbaikan penyesuaian sehingga pada waktu implementasinya di depan tidak mengalami halangan," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyetaraan Pensiunan Pegawai DJP

Mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP untuk perolehan izin praktik konsultan pajak masih dipersiapkan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik konsultan pajak diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. (DDTCNews)

Penindakan Rokok Ilegal

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sejalan dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau pada masyarakat. DJBC, sambungnya, juga akan memastikan kenaikan tarif CHT tersebut tidak diikuti dengan peningkatan peredaran produk ilegal di masyarakat.

DJBC telah melakukan penindakan setidaknya pada 651 juta barang rokok hingga Oktober 2023. DJBC pun mengidentifikasi beberapa modus peredaran rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah peruntukan, serta dilekati pita cukai salah personifikasi.

Menurutnya, sebuah studi telah menunjukkan kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal telah membantu meningkatkan produksi sekitar 5,3%. Selain itu, penindakan juga berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pembebasan Bea Meterai atas Trade Confirmation

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation telah dinikmati oleh banyak investor yang melakukan transaksi di bursa efek. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasilitas pembebasan bea meterai telah dinikmati oleh kurang lebih 963.760 wajib pajak setiap bulannya.

"Jumlah dokumen transaksi surat berharga yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022.

Nilai dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai tercatat mencapai Rp124,1 triliun dalam setahun atau rata-rata senilai Rp10,3 triliun per bulan. Adapun nilai bea meterai yang dibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapai Rp391,4 miliar sepanjang tahun atau rata-rata senilai Rp32,6 miliar per bulan. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra