MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan akan menangguhkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari yang semula direncanakan mulai 1 Mei 2024.

Wakil Menteri Keuangan Lim Hui Ying mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk menghimpun masukan mengenai PPnBM dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai PPnBM yang tengah dirancang dapat sejalan dengan prinsip perpajakan yang adil.

"Pemerintah perlu terus menjalin komunikasi dengan industri untuk memastikan prinsip-prinsip dan peraturan perpajakan dapat dirumuskan dan disusun secara hati-hati," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Lim mengatakan pemerintah nantinya akan mengumumkan tanggal baru pelaksanaan PPnBM. Adapun saat ini, pemerintah masih berupaya menyelesaikan RUU sebagai payung hukum pengenaan PPnBM.

Dia menjelaskan Kemenkeu masih dalam tahap akhir menyempurnakan beberapa hal terkait struktur perpajakan, khususnya jenis barang yang tergolong 'bernilai tinggi', penetapan ambang batas, serta tarif pajak.

Menurutnya, PPnBM hanya akan dikenakan pada barang tertentu yang tergolong mewah dan bernilai tinggi. Dengan ketentuan ini, pemerintah akan menjamin kebijakan PPnBM tidak akan berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Pada dasarnya, kelompok berpenghasilan rendah tidak akan terpengaruh oleh penerapannya karena kecil kemungkinannya mereka akan membeli barang-barang bernilai tinggi," ujarnya.

Lim menambahkan PPnBM dipastikan tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Oleh karena itu, pemerintah bakal menerapkan skema restitusi pajak bagi wisatawan asing yang membeli barang bernilai tinggi di Malaysia.

Di sisi lain, PPnBM juga tidak akan dikenakan di wilayah tertentu termasuk Labuan, Langkawi, Pangkor, dan Tioman, serta kawasan khusus seperti zona bebas dan gudang berizin.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Dilansir thestar.com.my, RUU PPnBM semula dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat parlemen pada Maret 2024. Lantaran RUU belum disampaikan kepada parlemen, pembahasan akan tertunda hingga periode rapat parlemen berikutnya pada 24 Juni hingga 18 Juli 2024.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024, tahun lalu. PPnBM atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%. Pemerintah diproyeksi akan memperoleh tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau Rp1,52 triliun per tahun dari penerapan PPnBM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah