THAILAND

Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 13:10 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak itu perlu dipungut dari setiap wisatawan asing yang datang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut. Namun, rencana harus ditunda karena tidak ada turis yang datang seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemerintah memiliki gagasan ini untuk mengimbangi biaya luar biasa akibat orang asing yang tidak mampu membayar tagihan medis mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Phiphat mengatakan pembahasan mengenai pajak turis tersebut diproyeksi akan ditunda hingga Januari 2022. Pemerintah telah mengindikasikan tarif pajak turis akan senilai 300 baht atau Rp136.500.

Pemerintah belum menjelaskan skema pemungutan pajak turis tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan yakni memungut di pintu kedatangan internasional pada bandara atau Pelabuhan atau dapat dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat seperti halnya pajak keberangkatan senilai 700 baht atau Rp318.600.

Isu layanan kesehatan bagi para wisatawan asing selama ini menjadi persoalan yang ingin pemerintah pecahkan. Pasalnya, tidak semua wisatawan asing memiliki asuransi kesehatan ketika berkunjung ke Thailand.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Selain sebagai cadangan biaya kesehatan para turis, uang pajak juga rencananya akan digunakan untuk memperbaiki layanan pariwisata Thailand. Misalnya, mengembangkan rantai pasokan pariwisata dan memperbaiki fasilitas yang populer di kalangan wisatawan.

Seperti dilansir pattayamail.com, usulan pajak turis tersebut telah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Pariwisata Nasional setelah Universitas Naresuan melakukan uji kelayakan dan mempelajari kebijakan serupa di negara lain. Namun, rencana tersebut belum disetujui Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan menteri lain dalam sidang kabinet. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi