THAILAND

Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 13:10 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak itu perlu dipungut dari setiap wisatawan asing yang datang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut. Namun, rencana harus ditunda karena tidak ada turis yang datang seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemerintah memiliki gagasan ini untuk mengimbangi biaya luar biasa akibat orang asing yang tidak mampu membayar tagihan medis mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Phiphat mengatakan pembahasan mengenai pajak turis tersebut diproyeksi akan ditunda hingga Januari 2022. Pemerintah telah mengindikasikan tarif pajak turis akan senilai 300 baht atau Rp136.500.

Pemerintah belum menjelaskan skema pemungutan pajak turis tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan yakni memungut di pintu kedatangan internasional pada bandara atau Pelabuhan atau dapat dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat seperti halnya pajak keberangkatan senilai 700 baht atau Rp318.600.

Isu layanan kesehatan bagi para wisatawan asing selama ini menjadi persoalan yang ingin pemerintah pecahkan. Pasalnya, tidak semua wisatawan asing memiliki asuransi kesehatan ketika berkunjung ke Thailand.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Selain sebagai cadangan biaya kesehatan para turis, uang pajak juga rencananya akan digunakan untuk memperbaiki layanan pariwisata Thailand. Misalnya, mengembangkan rantai pasokan pariwisata dan memperbaiki fasilitas yang populer di kalangan wisatawan.

Seperti dilansir pattayamail.com, usulan pajak turis tersebut telah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Pariwisata Nasional setelah Universitas Naresuan melakukan uji kelayakan dan mempelajari kebijakan serupa di negara lain. Namun, rencana tersebut belum disetujui Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan menteri lain dalam sidang kabinet. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN