THAILAND

Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 13:10 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak itu perlu dipungut dari setiap wisatawan asing yang datang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut. Namun, rencana harus ditunda karena tidak ada turis yang datang seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemerintah memiliki gagasan ini untuk mengimbangi biaya luar biasa akibat orang asing yang tidak mampu membayar tagihan medis mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Phiphat mengatakan pembahasan mengenai pajak turis tersebut diproyeksi akan ditunda hingga Januari 2022. Pemerintah telah mengindikasikan tarif pajak turis akan senilai 300 baht atau Rp136.500.

Pemerintah belum menjelaskan skema pemungutan pajak turis tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan yakni memungut di pintu kedatangan internasional pada bandara atau Pelabuhan atau dapat dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat seperti halnya pajak keberangkatan senilai 700 baht atau Rp318.600.

Isu layanan kesehatan bagi para wisatawan asing selama ini menjadi persoalan yang ingin pemerintah pecahkan. Pasalnya, tidak semua wisatawan asing memiliki asuransi kesehatan ketika berkunjung ke Thailand.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Selain sebagai cadangan biaya kesehatan para turis, uang pajak juga rencananya akan digunakan untuk memperbaiki layanan pariwisata Thailand. Misalnya, mengembangkan rantai pasokan pariwisata dan memperbaiki fasilitas yang populer di kalangan wisatawan.

Seperti dilansir pattayamail.com, usulan pajak turis tersebut telah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Pariwisata Nasional setelah Universitas Naresuan melakukan uji kelayakan dan mempelajari kebijakan serupa di negara lain. Namun, rencana tersebut belum disetujui Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan menteri lain dalam sidang kabinet. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan