KOTA BALIKPAPAN

Rencana Pemindahan Ibu Kota Pengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:18 WIB
Rencana Pemindahan Ibu Kota Pengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan memberi dampak pada peningkatan pajak daerah di Kota Balikpapan.

Setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kota Balikpapan meningkat. Realisasi penerimaan pajak didongkrak oleh setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak hotel, restoran, dan hiburan.

“Isu pemindahan ibu kota negara ini cukup berdampak positif terhadap pendapatan pajak di Kota Balikpapan,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Realisasi pajak yang terdongkak itu, sambungnya, dikarenakan adanya rencana terkait pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut membuat pemilik tanah menjadikannya sebagai bangunan, peralihan pemilik, dan peningkatan status tanah sehingga berpengaruh pada kenaikan BPHTB.

Haemusri menjelaskan pengajuan hak atas tanah dan bangunan lebih banyak terjadi di daerah timur dan utara wilayah Balikpapan. Dia menyimpulkan hal ini terjadi karena masih banyaknya lokasi dan lahan kosong di daerah tersebut.

Selanjutnya, pada tahun ini, tercatat ada sejumlah proyek yang mengalami pemindahan kepemilikan. Pada tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mematok pendapatan dari BPHTB senilai Rp95 miliar. Realisasi hingga pertengahan Oktober 2019 sudah mencapai 107% dari target.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Target pendapatan pajak dalam APBD Perubahan 2019 senilai Rp501 miliar. Namun, realisasi pada 11 pajak daerah saat ini baru mencapai Rp468 miliar. Dengan demikian, Pemkot masih harus mengejar penerimaan senilai Rp33 miliar. Pemkot optimistis target bisa dipenuhi.

Berdasarkan data BPPDRD, dalam sebulan, penerimaan BPHTB bisa mencapai Rp7 miliar. Jumlah tersebut naik cukup besar jika dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya yang hanya berkisar diantara Rp4—5 miliar.

“Kita ketahui Balikpapan sebagai Kota MICE [Meeting Incentive Convention, and Exhibition]. Isu ibu kota negara dan tahun politik, serta banyaknya pertemuan di Balikpapan dapat mendorong pajak di sektor PBB-P2 yang diikuti oleh pajak hotel, restoran, dan hiburan,” imbuh Haemusri. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja