KOTA BALIKPAPAN

Rencana Pemindahan Ibu Kota Pengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:18 WIB
Rencana Pemindahan Ibu Kota Pengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Ini

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan memberi dampak pada peningkatan pajak daerah di Kota Balikpapan.

Setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kota Balikpapan meningkat. Realisasi penerimaan pajak didongkrak oleh setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak hotel, restoran, dan hiburan.

“Isu pemindahan ibu kota negara ini cukup berdampak positif terhadap pendapatan pajak di Kota Balikpapan,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Realisasi pajak yang terdongkak itu, sambungnya, dikarenakan adanya rencana terkait pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut membuat pemilik tanah menjadikannya sebagai bangunan, peralihan pemilik, dan peningkatan status tanah sehingga berpengaruh pada kenaikan BPHTB.

Haemusri menjelaskan pengajuan hak atas tanah dan bangunan lebih banyak terjadi di daerah timur dan utara wilayah Balikpapan. Dia menyimpulkan hal ini terjadi karena masih banyaknya lokasi dan lahan kosong di daerah tersebut.

Selanjutnya, pada tahun ini, tercatat ada sejumlah proyek yang mengalami pemindahan kepemilikan. Pada tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mematok pendapatan dari BPHTB senilai Rp95 miliar. Realisasi hingga pertengahan Oktober 2019 sudah mencapai 107% dari target.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Target pendapatan pajak dalam APBD Perubahan 2019 senilai Rp501 miliar. Namun, realisasi pada 11 pajak daerah saat ini baru mencapai Rp468 miliar. Dengan demikian, Pemkot masih harus mengejar penerimaan senilai Rp33 miliar. Pemkot optimistis target bisa dipenuhi.

Berdasarkan data BPPDRD, dalam sebulan, penerimaan BPHTB bisa mencapai Rp7 miliar. Jumlah tersebut naik cukup besar jika dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya yang hanya berkisar diantara Rp4—5 miliar.

“Kita ketahui Balikpapan sebagai Kota MICE [Meeting Incentive Convention, and Exhibition]. Isu ibu kota negara dan tahun politik, serta banyaknya pertemuan di Balikpapan dapat mendorong pajak di sektor PBB-P2 yang diikuti oleh pajak hotel, restoran, dan hiburan,” imbuh Haemusri. (MG-avo/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?