PERU

Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 18:01 WIB
Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya Perdana Menteri Peru Fernando Zavala.

LIMA, DDTCNews –Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski baru-baru ini memutuskan untuk tidak lagi mempertimbangkan rencana pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Ini disebabkan oleh merosotnya penerimaan negara karena melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Perdana Menteri Peru Fernando Zavala mengatakan pemangkasan tarif PPN secara bertahap dari 18% menjadi 15% telah menjadi bagian dari platform ekonomi Kuczynski saat menjabat sebagai Presiden setahun yang lalu.

“Rencana pemotongan tarif PPN telah dikesampingkan. Penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir belum menunjukkan hal positif. Oleh karena itu, kami harus melakukan pengumpulan PPN menjadi lebih efisien di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Pembatalan rencana penurunan tarif PPN ini nyatanya mendapat dukungan penuh dari Partai Oposisi yang sempat khawatir kebijakan tersebut akan memperlebar defisit fiskal.

Sebelumnya, pemerintah Peru memperkirakan jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap.

Tahun ini, tingkat pertumbuhan ekonomi Peru mulai melambat menjadi 2,8% dari tahun lalu yang sebesar 3,9%. Oleh karenanya, Pemerintah Peru menargetkan agar pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa naik menjadi 3,8% - 4%.

Peru, dilansir dalam voanews.com, akan kembali menjual obligasi negara tahun depan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk melakukan pembangunan pasca banjir besar yang pernah terjadi atau untuk memperpanjang masa utang negara tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Bisa Tunjuk Wakil atau Kuasa Lewat Aplikasi Coretax

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

CV Berubah Jadi PT, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Perubahan Badan Hukum

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN