PERU

Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 18:01 WIB
Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya Perdana Menteri Peru Fernando Zavala.

LIMA, DDTCNews –Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski baru-baru ini memutuskan untuk tidak lagi mempertimbangkan rencana pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Ini disebabkan oleh merosotnya penerimaan negara karena melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Perdana Menteri Peru Fernando Zavala mengatakan pemangkasan tarif PPN secara bertahap dari 18% menjadi 15% telah menjadi bagian dari platform ekonomi Kuczynski saat menjabat sebagai Presiden setahun yang lalu.

“Rencana pemotongan tarif PPN telah dikesampingkan. Penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir belum menunjukkan hal positif. Oleh karena itu, kami harus melakukan pengumpulan PPN menjadi lebih efisien di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Pembatalan rencana penurunan tarif PPN ini nyatanya mendapat dukungan penuh dari Partai Oposisi yang sempat khawatir kebijakan tersebut akan memperlebar defisit fiskal.

Sebelumnya, pemerintah Peru memperkirakan jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap.

Tahun ini, tingkat pertumbuhan ekonomi Peru mulai melambat menjadi 2,8% dari tahun lalu yang sebesar 3,9%. Oleh karenanya, Pemerintah Peru menargetkan agar pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa naik menjadi 3,8% - 4%.

Peru, dilansir dalam voanews.com, akan kembali menjual obligasi negara tahun depan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk melakukan pembangunan pasca banjir besar yang pernah terjadi atau untuk memperpanjang masa utang negara tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini