PERU

Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 18:01 WIB
Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya Perdana Menteri Peru Fernando Zavala.

LIMA, DDTCNews –Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski baru-baru ini memutuskan untuk tidak lagi mempertimbangkan rencana pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Ini disebabkan oleh merosotnya penerimaan negara karena melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Perdana Menteri Peru Fernando Zavala mengatakan pemangkasan tarif PPN secara bertahap dari 18% menjadi 15% telah menjadi bagian dari platform ekonomi Kuczynski saat menjabat sebagai Presiden setahun yang lalu.

“Rencana pemotongan tarif PPN telah dikesampingkan. Penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir belum menunjukkan hal positif. Oleh karena itu, kami harus melakukan pengumpulan PPN menjadi lebih efisien di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Pembatalan rencana penurunan tarif PPN ini nyatanya mendapat dukungan penuh dari Partai Oposisi yang sempat khawatir kebijakan tersebut akan memperlebar defisit fiskal.

Sebelumnya, pemerintah Peru memperkirakan jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap.

Tahun ini, tingkat pertumbuhan ekonomi Peru mulai melambat menjadi 2,8% dari tahun lalu yang sebesar 3,9%. Oleh karenanya, Pemerintah Peru menargetkan agar pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa naik menjadi 3,8% - 4%.

Peru, dilansir dalam voanews.com, akan kembali menjual obligasi negara tahun depan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk melakukan pembangunan pasca banjir besar yang pernah terjadi atau untuk memperpanjang masa utang negara tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra