INGGRIS

Rencana Pajak Boris Dinilai Boros & Keliru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:24 WIB
Rencana Pajak Boris Dinilai Boros & Keliru

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

LONDON, DDTCNews – Rencana Perdana Menteri Inggris Boris Johnson untuk memangkas pajak penghasilan dan jaminan sosial terbukti menelan biaya yang besar. Selain itu, rencana tersebut dianggap bukan cara yang terbaik untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, Johnson berencana untuk menaikkan ambang batas pajak penghasilan yang dikenakan tarif 40% dari 50.000 pound sterling (setara Rp864, juta) menjadi 80.000 pound sterling (setara Rp1,4 miliar) per tahun.

“Jika Anda akan membelanjakan lebih banyak pemangkasan pajak untuk mereka yang berpenghasilan rendah, Anda bisa menemukan cara yang jauh lebih baik untuk melakukannya daripada kebijakan yang diusulkan oleh perdana menteri,” kata Xiaowei Xu, Research Economist Institute for Fiscal Studies (IFS), Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Namun, IFS mengatakan rencana Johnson akan menelan biaya pemerintah senilai 8 miliar pound sterling (setara Rp138,3 triliun) per tahunnya. Lebih lanjut, IFS menyebut kebijakan itu akan membuat 2,5 juta orang tidak lagi membayar pajak dengan tarif tinggi.

Adapun, Johnson membuat janji pajak tersebut selama masa kampanye kepemimpinannya di Tory. Dalam kampanye itu, Johnson memiliki rencana lain untuk mengimbangi dampak dari kenaikan ambang batas pajak penghasilan.

Rencana tersebut adalah meningkatkan ambang batas para pekerja membayar jaminan sosial yang dikenal sebagai National Insurance Contribution (NICs).

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Namun, IFS menyebut rencana itu akan menelan biaya yang besar. Hal ini lantaran setiap 1.000 pound sterling (setara Rp17,2 juta) peningkatan ambang batas akan memakan biaya senilai 3 miliar pound sterling (setara Rp51,8 triliun)

Untuk itu, IFS mengaku kecewa kepada pemerintah yang tampaknya justru bergerak maju dengan rencana tersebut. Sebab, rencana itu dipandang akan memperlebar ketidaksetaraan dan menelan biaya miliaran pound sterling dalam bentuk dana pinjaman tambahan.

“Memangkas NIC untuk membantu orang berpenghasilan rendah adalah instrumen yang sangat tumpul. Sebaliknya, pemerintah harus mempertimbangkan untuk menaikkan tunjangan kerja dalam sistem pembayaran kesejahteraan,” ungkap Xiaowei Xu, seperti dilansir theguardian.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?