AMERIKA SERIKAT

Rencana Biden Menaikkan Tarif PPh Badan Dikritik

Muhamad Wildan | Minggu, 13 September 2020 | 13:01 WIB
Rencana Biden Menaikkan Tarif PPh Badan Dikritik

Calon Presiden Amerika Serika dari Partai Demokrat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Rencana calon presiden AS Joe Biden untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dinilai bertentangan dengan misi peningkatan investasi dalam negeri yang diusung calon presiden dari Partai Demokrat itu.

Vice President of Global Projects Tax Foundation Daniel Bunn dalam analisisnya menuliskan rencana peningkatan tarif PPh badan dari 21% menjadi 28% dan pajak-pajak lainnya akan mengurangi efektivitas insentif yang akan digulirkan untuk menarik investasi.

"Tim kampanye Biden perlu menjelaskan bagaimana mungkin penambahan beban pajak atas korporasi bisa menghasilkan investasi dan penciptaan lapangan kerja," tulis Daniel Bunn, seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Secara terperinci, terdapat 4 proposal pajak dari Biden yang saling bertentangan antara satu dan yang lain. Pertama, Biden akan memberikan pengurangan pajak sebesar 10% bagi korporasi yang merevitalisasi pusat-pusat produksi yang tutup ataupun hampir tutup.

Kedua, Biden mengusulkan pengenaan pajak tambahan 10% atas penjualan barang dan penyerahan jasa pada konsumen AS yang bersumber dari perusahaan luar negeri yang terafiliasi dengan perusahaan AS. Hal ini menyebabkan beban pajak perusahaan meningkat dari 28% menjadi 30,8%.

Ketiga, Biden berencana untuk membuat aturan yang ketat atas perusahaan AS yang memindahkan kantor pusatnya ke luar yurisdiksi AS untuk kepentingan pajak.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Keempat, Biden akan meningkatkan tarif pajak minimum atas penghasilan dari luar negeri yang diatur dalam ketentuan Global Intangible Low-Tax Income (GILTI) dari 10,5% menjadi 21%.

Menurut Bunn, rencana Biden untuk meningkatkan tarif PPh badan, peningkatan beban pajak atas penghasilan dari luar negeri, dan pengenaan pajak tambahan sebesar 10% atas barang dan jasa yang dijual oleh anak usaha perusahaan AS di luar negeri akan menjadi disinsentif atas investasi.

Dengan beban pajak tersebut, seperti dilansir taxfoundation.org, iming-iming insentif pengurangan pajak sebesar 10% atas kegiatan investasi di dalam yurisdiksi AS dinilai tidak akan membuat korporasi tertarik untuk meningkatkan investasi domestiknya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra