KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi Pajak Dividen, DJP: Aturan Transisinya Juga Akan Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 16:45 WIB
 Relaksasi Pajak Dividen, DJP: Aturan Transisinya Juga Akan Diatur

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan memerinci kriteria investasi sebagai salah satu syarat dalam pemberian fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan.

"Rancangan Peraturan Menteri Keuangan-nya mudah-mudahan bisa diundangkan segera, kami juga akan mengatur ketentuan transisinya," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (17/12/2020).

Meski begitu, Yunirwansyah enggan menjelaskan lebih lanjut, baik terkait dengan RPMK maupun ketentuan transisinya. Menurutnya, untuk menghindari kesimpangsiuran di masyarakat, lebih baik untuk menunggu diterbitkannya PMK.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, Yunirwansyah sempat menyatakan terdapat setidaknya 12 instrumen investasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dengan demikian, instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk pengecualian dividen dari PPh lebih banyak bila dibandingkan dengan instrumen investasi yang diperbolehkan pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak.

Pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak, harta yang dialihkan ke dalam negeri harus diinvestasikan di Indonesia paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Nanti, aspek-aspek pengecualian dividen dari objek PPh yang akan diatur melalui PMK antara lain terkait dengan kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar