KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi Pajak Dividen, DJP: Aturan Transisinya Juga Akan Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Desember 2020 | 16:45 WIB
 Relaksasi Pajak Dividen, DJP: Aturan Transisinya Juga Akan Diatur

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan memerinci kriteria investasi sebagai salah satu syarat dalam pemberian fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan.

"Rancangan Peraturan Menteri Keuangan-nya mudah-mudahan bisa diundangkan segera, kami juga akan mengatur ketentuan transisinya," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (17/12/2020).

Meski begitu, Yunirwansyah enggan menjelaskan lebih lanjut, baik terkait dengan RPMK maupun ketentuan transisinya. Menurutnya, untuk menghindari kesimpangsiuran di masyarakat, lebih baik untuk menunggu diterbitkannya PMK.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sebelumnya, Yunirwansyah sempat menyatakan terdapat setidaknya 12 instrumen investasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dengan demikian, instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk pengecualian dividen dari PPh lebih banyak bila dibandingkan dengan instrumen investasi yang diperbolehkan pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak.

Pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak, harta yang dialihkan ke dalam negeri harus diinvestasikan di Indonesia paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Nanti, aspek-aspek pengecualian dividen dari objek PPh yang akan diatur melalui PMK antara lain terkait dengan kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi