BELANDA

Relaksasi Pajak atas Tabungan di Bank Mulai Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:34 WIB
Relaksasi Pajak atas Tabungan di Bank Mulai Berlaku Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda melakukan banyak perombakan kebijakan pajak yang mulai berlaku efektif tahun ini di antaranya seperti relaksasi pajak untuk simpanan masyarakat di perbankan.

Relaksasi tersebut berupa kenaikan ambang batas nilai simpanan kena pajak dari €30.846 menjadi €50.000 atau setara dengan Rp858 juta. Ambang batas pengenaan pajak untuk simpanan kolektif pemerintah juga naik dari €61.692 menjadi €100.000.

Firma pajak Blue Umbrella menilai kebijakan untuk merelaksasi pengenaan pajak untuk tabungan perbankan ini akan berdampak positif bagi kaum muda. Pasalnya, rata-rata tabungan orang Belanda yang disimpan pada rekening bank berkisar €20.000.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Ini bisa memudahkan para pemula di pasar perumahan untuk membeli rumah pertama atau orang yang memiliki tabungan dan mulai masuk masa pensiun mendapatkan manfaat paling besar," kata Jubir Blue Umbrella, dikutip Jumat (8/1/2021).

Selain relaksasi pungutan pajak simpanan, pemerintah juga menurunkan tarif PPh perusahaan kecil dan menengah dari 16,5% menjadi 15%. Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas bisnis yang memiliki laba bersih kurang dari €245.000 per tahun.

Sementara itu, tarif PPh badan rezim normal tetap bertahan di angka 25% setelah usulan pemangkasan tarif PPh badan mendapat respons negatif karena tidak mencerminkan keadilan dalam kebijakan pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kemudian, pajak mobil listrik dipastikan meningkat pada 2021. Tarif pajak naik dari 8% menjadi 12% dan efektif berlaku per 1 Januari 2021. Penetapan tarif tersebut masih lebih rendah dari pajak kendaraan dengan bahan bakar bensin atau solar sebesar 22%.

Selain itu, stimulus pemerintah terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 juga akan dilanjutkan kembali pada tahun ini. Rencananya, skema insentif pajak dan nonpajak masih berlaku hingga 31 Maret 2021.

"Skema pinjaman untuk startup dan kemungkinan untuk menunda pembayaran pajak masih bisa diajukan hingga 31 Maret 2021," sebut Jubir Blue Umbrella seperti dilansir dutchnews.nl. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan