BELANDA

Relaksasi Pajak atas Tabungan di Bank Mulai Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:34 WIB
Relaksasi Pajak atas Tabungan di Bank Mulai Berlaku Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda melakukan banyak perombakan kebijakan pajak yang mulai berlaku efektif tahun ini di antaranya seperti relaksasi pajak untuk simpanan masyarakat di perbankan.

Relaksasi tersebut berupa kenaikan ambang batas nilai simpanan kena pajak dari €30.846 menjadi €50.000 atau setara dengan Rp858 juta. Ambang batas pengenaan pajak untuk simpanan kolektif pemerintah juga naik dari €61.692 menjadi €100.000.

Firma pajak Blue Umbrella menilai kebijakan untuk merelaksasi pengenaan pajak untuk tabungan perbankan ini akan berdampak positif bagi kaum muda. Pasalnya, rata-rata tabungan orang Belanda yang disimpan pada rekening bank berkisar €20.000.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Ini bisa memudahkan para pemula di pasar perumahan untuk membeli rumah pertama atau orang yang memiliki tabungan dan mulai masuk masa pensiun mendapatkan manfaat paling besar," kata Jubir Blue Umbrella, dikutip Jumat (8/1/2021).

Selain relaksasi pungutan pajak simpanan, pemerintah juga menurunkan tarif PPh perusahaan kecil dan menengah dari 16,5% menjadi 15%. Kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas bisnis yang memiliki laba bersih kurang dari €245.000 per tahun.

Sementara itu, tarif PPh badan rezim normal tetap bertahan di angka 25% setelah usulan pemangkasan tarif PPh badan mendapat respons negatif karena tidak mencerminkan keadilan dalam kebijakan pajak.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kemudian, pajak mobil listrik dipastikan meningkat pada 2021. Tarif pajak naik dari 8% menjadi 12% dan efektif berlaku per 1 Januari 2021. Penetapan tarif tersebut masih lebih rendah dari pajak kendaraan dengan bahan bakar bensin atau solar sebesar 22%.

Selain itu, stimulus pemerintah terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 juga akan dilanjutkan kembali pada tahun ini. Rencananya, skema insentif pajak dan nonpajak masih berlaku hingga 31 Maret 2021.

"Skema pinjaman untuk startup dan kemungkinan untuk menunda pembayaran pajak masih bisa diajukan hingga 31 Maret 2021," sebut Jubir Blue Umbrella seperti dilansir dutchnews.nl. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI