KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:00 WIB
Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Pekerja menawarkan pakaian secara daring di Little Bangkok, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok A dan Metro Tanah Abang pada 10-21 April 2024 untuk perawatan gedung dan peralatan penunjang operasional. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku industri tekstil dan pakaian jadi mulai mengkhawatirkan membanjirnya produk serupa yang berasal dari luar negeri. Kekhawatirkan terhadap produk tekstil impor ini merupakan buntut dari relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan mengakui saat ini memang tidak ada lartas terhadap barang tekstil impor yang sejenis dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.

"Kami menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya," kata Adie dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Nihilnya lartas terhadap produk tekstil impor memunculkan kekhawatiran pelaku industri.

Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30% hingga 50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun, para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menilai hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pemerintah pun didorong untuk kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada kuartal I/2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi. Konsumsi domestik didukung pelaksanaan pemilu 2024, banyaknya hari libur dan cuti bersama nasional, serta momen Lebaran.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid tersebut merelaksasi aturan impor. Pertimbangan teknis (pertek) tidak lagi jadi syarat untuk memperoleh persetujuan impor.

Kebijakan itu diambil pemerintah sebagai respons atas penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, buntut berlakunya pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra