KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 17:00 WIB
Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Pekerja menawarkan pakaian secara daring di Little Bangkok, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/4/2024). Kegiatan kembali normal pascapenutupan Pasar Tanah Abang Blok A dan Metro Tanah Abang pada 10-21 April 2024 untuk perawatan gedung dan peralatan penunjang operasional. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku industri tekstil dan pakaian jadi mulai mengkhawatirkan membanjirnya produk serupa yang berasal dari luar negeri. Kekhawatirkan terhadap produk tekstil impor ini merupakan buntut dari relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan mengakui saat ini memang tidak ada lartas terhadap barang tekstil impor yang sejenis dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.

"Kami menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya," kata Adie dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Nihilnya lartas terhadap produk tekstil impor memunculkan kekhawatiran pelaku industri.

Sebelumnya, industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu menikmati kenaikan permintaan sebesar 30% hingga 50% dari dalam negeri dengan berlakunya aturan pertimbangan teknis (pertek) untuk barang impor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Namun, para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menilai hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pemerintah pun didorong untuk kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada kuartal I/2024. Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi. Konsumsi domestik didukung pelaksanaan pemilu 2024, banyaknya hari libur dan cuti bersama nasional, serta momen Lebaran.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.

Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid tersebut merelaksasi aturan impor. Pertimbangan teknis (pertek) tidak lagi jadi syarat untuk memperoleh persetujuan impor.

Kebijakan itu diambil pemerintah sebagai respons atas penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, buntut berlakunya pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?