JERMAN

Relaksasi Diperpanjang, Dari Lapor SPT Hingga Penangguhan Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:45 WIB
Relaksasi Diperpanjang, Dari Lapor SPT Hingga Penangguhan Bayar Pajak

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati petugas polisi setelah unjuk rasa skeptis virus corona dibatalkan karena penyebaran COVID-19 terus berlanjut di Frankfurt, Jerman, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kai Pfaffenbach/HP/djo

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman memutuskan memperpanjang relaksasi pajak bagi pekerja dan pelaku usaha pada tahun depan menyusul kembali diterapkannya karantina wilayah atau lockdown.

Relaksasi yang diperpanjang tersebut antara lain seperti memperpanjang batas waktu pelaporan pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 31 Maret 2021. Untuk kewajiban lapor SPT tahun pajak 2020 juga bisa diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

"Wajib pajak yang terkena dampak negatif virus Corona dapat mengajukan penangguhan batas waktu pelaporan pajak 2020 lewat dari tenggat normal pada 31 Juni 2021," tulis keterangan Kemenkeu dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah juga memperpanjang periode pengajuan restitusi untuk tahun pajak 2019 sampai dengan 31 Maret 2021. Pemerintah juga membuka peluang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas penangguhan pembayaran pajak sampai dengan 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran pajak, wajib pajak harus melakukan perjanjian dengan otoritas terkait dengan jumlah angsuran pajak yang akan dibayar. Nanti, otoritas tidak akan mengenakan beban bunga kepada wajib pajak tersebut.

Kebijakan insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi karyawan juga diperpanjang pada tahun fiskal 2021. Insentif subsidi pajak penghasilan (PPh) karyawan diberikan sampai dengan akhir Juni 2021 dengan nilai subsidi maksimal sebesar €5.000 atau setara dengan Rp86,7 juta.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Bagi WP OP yang menjalankan usaha dan pekerja lepas diberikan bantuan untuk memulai usaha dengan dana bantuan maksimum €200.000 per bulan. Bantuan ini tersedia bagi wiraswasta dan pekerja lepas yang bekerja di sektor seni dan budaya," sebut Kemenkeu.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan insentif pajak yang diperpanjang ini menambah koleksi stimulus fiskal pemerintah. Sepanjang tahun ini, pemerintah sudah memangkas tarif PPN dan dan memberikan keringanan bayar PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN