JERMAN

Relaksasi Diperpanjang, Dari Lapor SPT Hingga Penangguhan Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:45 WIB
Relaksasi Diperpanjang, Dari Lapor SPT Hingga Penangguhan Bayar Pajak

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati petugas polisi setelah unjuk rasa skeptis virus corona dibatalkan karena penyebaran COVID-19 terus berlanjut di Frankfurt, Jerman, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kai Pfaffenbach/HP/djo

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman memutuskan memperpanjang relaksasi pajak bagi pekerja dan pelaku usaha pada tahun depan menyusul kembali diterapkannya karantina wilayah atau lockdown.

Relaksasi yang diperpanjang tersebut antara lain seperti memperpanjang batas waktu pelaporan pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 31 Maret 2021. Untuk kewajiban lapor SPT tahun pajak 2020 juga bisa diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada kantor pajak.

"Wajib pajak yang terkena dampak negatif virus Corona dapat mengajukan penangguhan batas waktu pelaporan pajak 2020 lewat dari tenggat normal pada 31 Juni 2021," tulis keterangan Kemenkeu dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah juga memperpanjang periode pengajuan restitusi untuk tahun pajak 2019 sampai dengan 31 Maret 2021. Pemerintah juga membuka peluang bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas penangguhan pembayaran pajak sampai dengan 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas penangguhan pembayaran pajak, wajib pajak harus melakukan perjanjian dengan otoritas terkait dengan jumlah angsuran pajak yang akan dibayar. Nanti, otoritas tidak akan mengenakan beban bunga kepada wajib pajak tersebut.

Kebijakan insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi karyawan juga diperpanjang pada tahun fiskal 2021. Insentif subsidi pajak penghasilan (PPh) karyawan diberikan sampai dengan akhir Juni 2021 dengan nilai subsidi maksimal sebesar €5.000 atau setara dengan Rp86,7 juta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Bagi WP OP yang menjalankan usaha dan pekerja lepas diberikan bantuan untuk memulai usaha dengan dana bantuan maksimum €200.000 per bulan. Bantuan ini tersedia bagi wiraswasta dan pekerja lepas yang bekerja di sektor seni dan budaya," sebut Kemenkeu.

Seperti dilansir Tax Notes International, kebijakan insentif pajak yang diperpanjang ini menambah koleksi stimulus fiskal pemerintah. Sepanjang tahun ini, pemerintah sudah memangkas tarif PPN dan dan memberikan keringanan bayar PPh badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?