KABUPATEN BULUNGAN

Reklame Promo di Jalan Soetadji Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Reklame Promo di  Jalan Soetadji Ilegal Ilustrasi. (Foto: IdeaOnline)

TANJUNG SELOR, DDTCNews Reklame promo salah satu toko elektronik yang bertebaran di sepanjang median Jalan Kolonel Soetadji dan Jalan Skip, Tanjung Selor, Bulungan, diakui Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bulungan Adi Irwansyah, belum memiliki izin.

Dia juga menegaskan pajak reklame merupakan syarat untuk memperoleh izin, bukan berarti masyarakat atau badan usaha bisa langsung memasang reklame.

“Saya belum ada tanda tangan izinnya, dan harusnya dicabut. Pasang reklame tapi tidak ada izin, namanya ilegal,” ujarnya, Senin (24/10).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Selama ini, lanjutnya, asumsi masyarakat ketika sudah bayar pajak reklame seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah daerah diperbolehkan untuk memasang.

“Pemilik reklame harus membuat izin ke kami (BPMPT) dengan salah satu persyaratan mencantumkan bukti bayar pajak reklame,” jelasnya.

Untuk pemasangan pun, Adi menegaskan tidak diperkenankan sembarang tempat. Harus sesuai di titik-titik yang telah ditentukan untuk pemasangan reklame. Termasuk besaran reklame dan konstruksinya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Artinya, konstruksi yang dipakai harus tidak membahayakan keselamatan. Misal, reklame yang cukup besar ketika terjadi angin kencang dan roboh menimbulkan korban jiwa.

“Itu sangat berbahaya bila terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Oleh sebab itu, pemasang reklame harus mempunyai nilai perhitungan konstruksinya,” tegasnya.

Reklame besar pun, seperti dilansir Bulungan Post, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). DPU diharapkan untuk rekomendasi konstruksi yang akan dipasang sebagai papan reklame. Sedangkan Dishub berkaitan masalah tatanan letak reklame itu sendiri.

“Ketika memasang reklame, apakah tidak mengganggu pandangan orang sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk DKPP kita kaitkan dengan estetika kota,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global