KABUPATEN BULUNGAN

Reklame Promo di Jalan Soetadji Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Reklame Promo di  Jalan Soetadji Ilegal Ilustrasi. (Foto: IdeaOnline)

TANJUNG SELOR, DDTCNews Reklame promo salah satu toko elektronik yang bertebaran di sepanjang median Jalan Kolonel Soetadji dan Jalan Skip, Tanjung Selor, Bulungan, diakui Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bulungan Adi Irwansyah, belum memiliki izin.

Dia juga menegaskan pajak reklame merupakan syarat untuk memperoleh izin, bukan berarti masyarakat atau badan usaha bisa langsung memasang reklame.

“Saya belum ada tanda tangan izinnya, dan harusnya dicabut. Pasang reklame tapi tidak ada izin, namanya ilegal,” ujarnya, Senin (24/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selama ini, lanjutnya, asumsi masyarakat ketika sudah bayar pajak reklame seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah daerah diperbolehkan untuk memasang.

“Pemilik reklame harus membuat izin ke kami (BPMPT) dengan salah satu persyaratan mencantumkan bukti bayar pajak reklame,” jelasnya.

Untuk pemasangan pun, Adi menegaskan tidak diperkenankan sembarang tempat. Harus sesuai di titik-titik yang telah ditentukan untuk pemasangan reklame. Termasuk besaran reklame dan konstruksinya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Artinya, konstruksi yang dipakai harus tidak membahayakan keselamatan. Misal, reklame yang cukup besar ketika terjadi angin kencang dan roboh menimbulkan korban jiwa.

“Itu sangat berbahaya bila terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Oleh sebab itu, pemasang reklame harus mempunyai nilai perhitungan konstruksinya,” tegasnya.

Reklame besar pun, seperti dilansir Bulungan Post, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). DPU diharapkan untuk rekomendasi konstruksi yang akan dipasang sebagai papan reklame. Sedangkan Dishub berkaitan masalah tatanan letak reklame itu sendiri.

“Ketika memasang reklame, apakah tidak mengganggu pandangan orang sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk DKPP kita kaitkan dengan estetika kota,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN