KABUPATEN BULUNGAN

Reklame Promo di Jalan Soetadji Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Reklame Promo di  Jalan Soetadji Ilegal Ilustrasi. (Foto: IdeaOnline)

TANJUNG SELOR, DDTCNews Reklame promo salah satu toko elektronik yang bertebaran di sepanjang median Jalan Kolonel Soetadji dan Jalan Skip, Tanjung Selor, Bulungan, diakui Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bulungan Adi Irwansyah, belum memiliki izin.

Dia juga menegaskan pajak reklame merupakan syarat untuk memperoleh izin, bukan berarti masyarakat atau badan usaha bisa langsung memasang reklame.

“Saya belum ada tanda tangan izinnya, dan harusnya dicabut. Pasang reklame tapi tidak ada izin, namanya ilegal,” ujarnya, Senin (24/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selama ini, lanjutnya, asumsi masyarakat ketika sudah bayar pajak reklame seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah daerah diperbolehkan untuk memasang.

“Pemilik reklame harus membuat izin ke kami (BPMPT) dengan salah satu persyaratan mencantumkan bukti bayar pajak reklame,” jelasnya.

Untuk pemasangan pun, Adi menegaskan tidak diperkenankan sembarang tempat. Harus sesuai di titik-titik yang telah ditentukan untuk pemasangan reklame. Termasuk besaran reklame dan konstruksinya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Artinya, konstruksi yang dipakai harus tidak membahayakan keselamatan. Misal, reklame yang cukup besar ketika terjadi angin kencang dan roboh menimbulkan korban jiwa.

“Itu sangat berbahaya bila terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Oleh sebab itu, pemasang reklame harus mempunyai nilai perhitungan konstruksinya,” tegasnya.

Reklame besar pun, seperti dilansir Bulungan Post, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). DPU diharapkan untuk rekomendasi konstruksi yang akan dipasang sebagai papan reklame. Sedangkan Dishub berkaitan masalah tatanan letak reklame itu sendiri.

“Ketika memasang reklame, apakah tidak mengganggu pandangan orang sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk DKPP kita kaitkan dengan estetika kota,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra