BANTUAN SOSIAL

Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi Segera Diblokir

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:05 WIB
Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi Segera Diblokir

Ilustrasi. Buruh rokok menunjukkan uang yang diterimanya saat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan meminta bank Himbara segera memblokir rekening baru penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang belum diaktivasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening baru pada 24 Desember 2021 pukul 23.59 WIB. Oleh karena itu, rekening baru yang belum diaktivasi harus diblokir.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Putri mengatakan pemblokiran rekening dilakukan terhadap rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol) yang belum diaktivasi. Penyaluran BSU melalui skema burekol hanya diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Putri menyebut Kemenaker juga menginstruksikan bank Himbara menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Putri menjelaskan Kemenaker sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima BSU 2021 untuk menghubungi bank Himbara. Nantinya, bank Himbara dapat menyampaikan kepada perusahaan dan Kemenaker untuk memproses pencairan bantuan sebelum 30 Desember 2021.

Pemerintah tahun ini menyiapkan pagu subsidi gaji dalam program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra