Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah harta berupa kas atau setara kas.
Dari total harta deklarasi PPS senilai Rp594,82 triliun, sebesar 73% atau Rp437,46 triliun di antaranya adalah harta berupa kas atau setara kas. Hanya senilai Rp159,83 triliun harta nonkas yang diungkapkan wajib pajak saat pelaksanaan PPS.
"Ini adalah tambahan informasi bagi DJP karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan. Oleh karena itu tracking terhadap kas dan nonkasnya akan menjadi jauh lebih akurat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).
Secara lebih terperinci, harta wajib pajak peserta PPS yang berupa uang tunai tercatat mencapai Rp263,15 triliun. Adapun harta senilai Rp75,43 triliun yang diungkapkan wajib pajak adalah harta setara kas.
Senilai Rp59,97 triliun harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah tabungan. Adapun senilai Rp36,44 triliun harta yang diungkap wajib pajak adalah deposito.
Wajib pajak juga tercatat mengungkapkan harta nonkas berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,35 triliun saat PPS berlangsung.
"Ini kita harapkan dengan adanya PPS ini ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara," ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 tercatat ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak hingga penyelenggaraan PPS berakhir mencapai Rp61,01 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.