PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:00 WIB
Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah harta berupa kas atau setara kas.

Dari total harta deklarasi PPS senilai Rp594,82 triliun, sebesar 73% atau Rp437,46 triliun di antaranya adalah harta berupa kas atau setara kas. Hanya senilai Rp159,83 triliun harta nonkas yang diungkapkan wajib pajak saat pelaksanaan PPS.

"Ini adalah tambahan informasi bagi DJP karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan. Oleh karena itu tracking terhadap kas dan nonkasnya akan menjadi jauh lebih akurat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Secara lebih terperinci, harta wajib pajak peserta PPS yang berupa uang tunai tercatat mencapai Rp263,15 triliun. Adapun harta senilai Rp75,43 triliun yang diungkapkan wajib pajak adalah harta setara kas.

Senilai Rp59,97 triliun harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah tabungan. Adapun senilai Rp36,44 triliun harta yang diungkap wajib pajak adalah deposito.

Wajib pajak juga tercatat mengungkapkan harta nonkas berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,35 triliun saat PPS berlangsung.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Ini kita harapkan dengan adanya PPS ini ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 tercatat ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak hingga penyelenggaraan PPS berakhir mencapai Rp61,01 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax