POLANDIA

Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:30 WIB
Regulasi Transfer Pricing Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

WARSAWA, DDTCNews – Menteri Keuangan Polandia baru-baru ini merilis draf rencana perubahan ketentuan transfer pricing yang lebih ramah bagi wajib pajak (taxpayer-friendly).

Monika Laskowska, praktisi pajak dari Center of Tax Analyses and Studies-Warsaw School of Economics mengatakan ada 4 poin penting perubahan yang diusulkan. Sebagian besar perubahan yang diusulkan menanggapi kritik terhadap beberapa peraturan yang diperkenalkan pada 2019.

“Ini patut diapresiasi dan sekaligus menunjukkan Kementerian Keuangan mau mempertimbangkan masukan dari praktisi, yang sebagian besar telah diungkapkan melalui Forum Penetapan Harga Transfer Polandia,” ujarnya, Selasa, (14/7/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Keempat poin penting itu adalah negative transfer pricing adjustments, pencegahan laporan berganda (double reporting), simplifikasi dokumentasi transfer pricing (TP Doc) bagi bentuk usaha tetap (BUT), dan pengecualian TP Doc.

Laskowska menambahkan jika merujuk pada aturan 2019, wajib pajak hampir tidak mungkin untuk membuat penyesuaian transfer pricing pada akhir tahun karena dapat menurunkan basis kena pajak di Polandia.

Menurutnya, aturan 2019 memperkenalkan pendekatan ex ante dalam menentukan harga transfer sehingga tidak memungkinkan adanya koreksi harga yang telah ditetapkan terlalu tinggi di awal.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

“Amendemen yang direncanakan akan mengubah ketentuan kontroversial ini,” jelasnya.

Selain itu, perubahan konstan pada peraturan penetapan harga transfer selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan adanya pelaporan yang bersifat duplikat dari informasi yang sama dalam pengarsipan yang berbeda.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan Polandia memutuskan untuk meninjau pelaporan ganda dan menghilangkan pengulangan yang tidak diperlukan.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Laskowska menjelaskan pemerintah Polandia juga akan menyederhanakan aturan TP Doc bagi BUT dalam dua kondisi. Pertama, apabila ada 2 BUT yang memiliki perusahaan induk yang berkaitan. Kedua, apabila ada suatu BUT dan entitas di Polandia yang berafiliasi dengan perusahaan induk yang sama.

Seperti dilansir mnetax, pemerintah Polandia juga telah mengusulkan tambahan pengecualian dari kewajiban membuat TP Doc. Adapun pengecualian tersebut di antaranya untuk transaksi yang tercakup dalam regulasi safe harbor dan transaksi yang dilakukan berbasarkan advance pricing agreements (APA) atau keputusan yang diterbitkan dalam program kepatuhaan kooperatif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?